Perselingkuhan Brondong Mojokerto Berakhir Tragis, Suami Pacar Sewa Pembunuh Bayaran, Nyawa Terancam
Perselingkuhan brondong Mojokerto dan seorang wanita berakhir tragis. Nyawa sang brondong Mojokerto terancam akibat perbuatan suami dari kekasih gela
Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Perselingkuhan brondong Mojokerto dan seorang wanita berakhir tragis.
Nyawa sang brondong Mojokerto terancam akibat perbuatan suami dari kekasih gelapnya.
Pembunuhan berencana pun melibatkan preman bayaran.
Simak berita selengkapnya.
• Masih Ingat Ponari? Kini Sudah Tunangan, Calon Istri Tak Tahu Pasangannya Dulu Dukun Cilik Jombang

Diketahui, kasus pria Mojokerto menyewa preman bayaran demi menghabisi nyawa seorang mahasiswa baru saja terungkap.
Mahasiswa itu disebut menjalin asmara dengan istri si pria.
Aksi pria ini nekat ia lakukan lantara terbakar api cemburu.
• Masih Ingat Menantu Kabur di Pernikahan karena Mertua? Kini Sang Mempelai Wanita Hidup Bak Sosialita
Pria itu adalah Ahmad Ali Mustofa (31) warga Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dirinya menyewa preman bayaran untuk menghabisi seorang mahasiswa yang diduga menjalin asmara dengan istrinya.
Korban bernama Muhammad Syahrul Hafid (19) mahasiswa asal Dusun Bendungan, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
• Senjata Ampuh Pria Surabaya Bongkar Perselingkuhan Istri & Guru Renang Anak, Ungkap Perzinahan
Gerombolan preman bayaran ini mengeroyok korban dengan senjata tajam di Jalan Raya Goa Gembyang Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Korban menderita luka bacok pada wajah sebelah kanan dan bagian punggung yang terkena sabetan pedang sepanjang lebih dari 50 sentimeter.
Tersangka utama, Ahmad Ali Mustofa menyewa preman yang semuanya dibayar senilai Rp 1 juta.
• Pria Mojokerto Sewa Preman Bayaran Buat Habisi Nyawa Kekasih Gelap Istri, Cemburu Berujung Petaka
Gerombolan preman yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Nurhasan alias Lek Nyarkek (36) warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging.
Tersangka Wiwit Ariyanto (26) warga Dusun Sumbersono, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet.
Tersangka Hamzah Zainul Ma'arif alias Jaipong (36) warga Dusun Wonokerto, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.
• Bujang Madura 2 Kali Tiduri Gadis Belia di Rumah Kos, Janji Bakal Nikahi, Kini Nasibnya Berakhir Bui

Selain itu, tersangka utama juga menyewa dua wanita cantik yakni tersangka Vina Octaviani (21) warga Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet.
Sedangkan dua pelaku buron bernama Yanti warga Desa Sumbersono dan Tompel yang berperan membonceng korban ke lokasi penganiayaan.
Yanti diketahui adalah istri dari tersangka Wiwit.
• TERPOPULER JATIM: Kehidupan Predator Sejenis Tulungagung hingga Pria Tewas di Sumur Nonton Jaranan
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, motif kejahatan ini lantaran tersangka cemburu.
Ahmad kemudian meminta para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Korban mengalami luka serius yang hingga sampai saat ini masih dirawat dalam tahap penyembuhan di rumah sakit," ungkapnya saat press release di Mapolres Mojokerto, Jumat (17/1/2020).
• TERPOPULER SURABAYA: Perselingkuhan Istri & Guru Renang Anak hingga Akal Bulus Para Petinggi MeMiles
Ia mengatakan modus kejahatan mulanya para tersangka merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Mereka memancing korban ke lokasi penganiayaan dengan dua orang wanita bernama Yanti (DPO) bersama tersangka Vina.
Peran dua wanita tersebut, lanjut dia, yakni mengajak janjian korban melalui pesan WhatsApp di pagelaran Expo di kawasan Stadion Mojosari.
Setelah bertemu kedua wanita itu membujuk korban untuk mengantarnya pulang.
• Kekagetan Ruben Onsu Lihat Benda Thalia-Thania di Kamar Betrand Peto, Anak Sarwendah: Tinggal Peluk

Selanjutnya ditengah perjalanan korban dicegat preman dan terjadilah penganiayaan.
"Para tersangka mengeroyok korban dipukuli dan penganiayaan dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka yang serius pada bagian wajah dan itu menyebabkan cacat seumur hidup," ungkapnya.
Tersangka Ahmad Ali menyimpan dendam kesumat dengan korban sampai membuat rencana untuk menghabisi mahasiswa tersebut.
"Kelima tersangka sudah ditangkap ini dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," jelas AKBP Feby DP Hutagalung.
Adapun barang bukti yang disita berupa dua unit sepeda motor sebagai sarana tersangka, satu buah pedang dan 8 Handphone milik para tersangka.
• Saat Anggota Tjakrabirawa Kabur ke Thailand demi Hindari Siksaan di Rezim Soeharto, Tak Sudi Kembali
Sesuai pengakuan tersangka Nurhasan melakukan penganiayaan dengan membacok korban.
"Salah satu tersangka Wiwit alias kucing adalah DPO pelaku perampasan ponsel di wilayah Pacet pada tahun 2017," ujar Kapolres Mojokerto.
Para tersangka sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.
• VIRAL Pocong Palsu di Sulawesi, Keisengan Berujung Petaka, Warga Takut & Nyaris Celaka, ini Sosoknya
Mereka bahkan menggunakan wanita untuk berkenalan dengan korban supaya mau diajak keluar ke lokasi penganiayaan tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka Vina Octaviani perannya sebatas mengantar Yanti (DPO) ke Stadion Mojosari untuk bertemu korban.
"Yang WhatsApp (Korban, Red) itu teman saya Yanti yang mengajak berkenalan aku cuma diajak mengantarnya," ucap Vina.
• VIRAL Pohon Akasia Keluarkan Suara Bak Wanita Menangis di Jember, Mendadak Ramai Dikunjungi Warga
Ia mengatakan alasan bersedia mengantarkannya lantaran Yanti dalam kondisi hamil besar.
Setibanya di lokasi Yanti meminta korban untuk mengantarkannya pulang.
"Sata tidak tahu langsung minta antar pulang lewat sana saya dapat imbalan uang senilai Rp 150 ribu," tandasnya. (Mohammad Romadoni)
• VIRAL Pernikahan Kembar 4 di Sulawesi Selatan, Lihat Pelaminannya, Foto-foto Panen Ribuan Komentar