Cemarkan Mantan Kekasihnya, Oscar Terima Vonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus UU ITE
Pria 38 tahun ini menyatakan menerima vonis pidana 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Pada Januari 2018 dan Januari 2019. Setiap membuat status selalu menggunakan akun palsu. Seolah-olah dalam unggahan itu Anita yang menginjak kitab suci.
Setelah tertangkap polisi, Oscar langsung pindah agama. Dia meninggalkan agama lamanya untuk memeluk agama yang kitab sucinya diinjak dengan kaki. Dia mengaku takut terkena azab karena perbuatannya. Selain itu, dirinya juga mengaku sudah mendapatkan hidayah.
"Saya sudah pindah agama. Nggak mau kena masalah," ujar Oscar menjawab majelis hakim yang menanyakan agamanya karena di dalam surat dakwaan masih tertulis agamanya dalam sidang beberapa waktu lalu.