Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cemarkan Mantan Kekasihnya, Oscar Terima Vonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus UU ITE

Pria 38 tahun ini menyatakan menerima vonis pidana 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Terdakwa Oscar saat jalani sidang di PN Surabaya. 

Pada Januari 2018 dan Januari 2019. Setiap membuat status selalu menggunakan akun palsu. Seolah-olah dalam unggahan itu Anita yang menginjak kitab suci.

Setelah tertangkap polisi, Oscar langsung pindah agama. Dia meninggalkan agama lamanya untuk memeluk agama yang kitab sucinya diinjak dengan kaki. Dia mengaku takut terkena azab karena perbuatannya. Selain itu, dirinya juga mengaku sudah mendapatkan hidayah. 

"Saya sudah pindah agama. Nggak mau kena masalah," ujar Oscar menjawab majelis hakim yang menanyakan agamanya karena di dalam surat dakwaan masih tertulis agamanya dalam sidang beberapa waktu lalu. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved