Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar
Bhakti Riza menjelaskan, guru sekolah ZA dihadirkan oleh pihaknya agar memberikan kesaksian dan alasan mengapa ZA membawa pisau di jok sepeda motor.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
"Tadi saksi ahli menjelaskan, kalau peristiwa ZA ini tidak hanya bisa dilihat dari satu perspektif perkara yaitu menghilangkan nyawa saja melainkan juga dari perspektif lain. Karena saat kejadian terdapat unsur ancaman pemerkosaan dan meminta harta benda sehingga pasal 49 ayat 2 KUHP harus diterapkan karena keadaan yang memaksa dan ada pembenarnya dengan peristiwa itu," beber Bhakti Riza.
Bhakti Riza menambahkan, jika saksi ahli juga mempertanyakan terkait pasal 340 yang dikenakan kepada ZA.
"Di dalam pasal itu ada unsur kumulatif di mana seseorang dapat dikenakan pasal tersebut bila dalam kondisi tenang ketika merencanakan pembunuhan berencana dan ada motif pembunuhan berencana tersebut. Dan saksi melihat bahwa ZA tidak ada sama sekali unsur kumulatif dari pasal tersebut," ungkapnya.
Saat ini pihaknya bersiap untuk menghadapi sidang ZA selanjutnya yang akan digelar Selasa (21/1/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidangnya akan digelar berurutan. Besok Selasa (21/1/2020) pembacaan tuntutan, Rabu (22/1/2020) pledoi dan Kamis (23/1/2020) pembacaan putusan," tandasnya.
• Aksinya Terekam CCTV, Pria Surabaya Curi HP di Minimarket Saat Kasir Bantu Pembeli, Begini Modusnya!
• Gabungan Serikat Buruh Jawa Timur & LBH Surabaya Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja, Serukan 5 Poin Ini