Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lulusan Sarjana Hukum Nyolong 2 Ponsel Berujung Diadili, Malu Ditanyai Soal Gelar 'Drs' Palsunya

Lulusan sarjana hukum nyolong 2 ponsel berujung diadili. Malu ditanyai soal gelar 'Drs' palsunya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ahmad Fauzi menjalani persidangan terkait kasus pencurian ponsel di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang lulusan sarjana hukum asal Kalimantan nekat mencuri handphone di panti pijat, Kalijudan, Surabaya.

Modusnya pura-pura minta air ke resepsionis.

Kini dirinya duduk di meja pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.

Guru di Lamongan Pukul Kepala Siswa Pakai Tiang Besi, Polisi Turun Tangan, Korban Jalani Visum

Terdakwa adalah Drs Ahmad Fauzi, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. 

Lulusan sarjana hukum ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pencurian dua handphone milik terapis dan PNS di Surabaya. 

"Menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan," kata JPU Yusuf saat bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/1/2020). 

Diketahui, terdakwa harus menanggung malu saat menjalani sidang atas kasus pencurian handphone di Pengadilan Negeri Surabaya.

Fauzi membantah dirinya bergelar Doktor saat ditanya oleh majelis hakim. 

VIRAL Kisah Jenazah Pelaut Enrekang Dibuang ke Laut, Ada Penyakit, Keluarga Pasrah: Sulit Diwujudkan

Ia berdalih gelar Drs tersebut salah data saat mengajukan KTP di Sidoarjo.

"Maaf yang mulia saya sebetulnya hanya sarjana hukum. Karena salah input jadi di KTP dan dakwaan tertera Drs," ujarnya. 

Ironisnya, sarjana hukum salah satu universitas di Samarinda Kalimantan itu mencuri handphone di panti pijat yang berlokasi di Kalijudan, Surabaya. 

Pria Surabaya Gasak Motor Ojol saat Antar Pesanan, Merengek ke Hakim Setelah Dituntut 10 Bulan

Saat berada di resepsionis, dia melihat satu buah handphone Xiaomi Redmi milik saksi Yulia Sixtiarni.

Dia berpura-pura meminta air dan sendok untuk minum obat. 

Lalu, secara sigap dia langsung menggondol handphone tersebut.

GEGER Warga di Sumenep Temukan Ular Sanca 3 Meter & Kobra, Muncul di Saluran Irigasi Pasca Hujan

Tak hanya itu, di hari yang sama tepatnya pada 7 Oktober 2019, dia mengulangi perbuatannya.

Kali ini di lokasi berbeda yaitu di kantor Kelurahan Kalijudan. 

Dia berpura-pura mengurus akta nikah anaknya.

Ilustrasi pencurian ponsel
Ilustrasi pencurian ponsel (net)

Yang menjadi korban kali ini adalah Rosiana Septiana yang sedang bertugas di kantor kelurahan tersebut. 

Dia berhasil menggasak handphone merk Samsung A7 yang terletak di atas meja kerja korban.

Guna mengalihkan perhatian, terdakwa Fauzi berpura-pura menelpon anaknya.

Emak-emak di Blitar Nyolong Handphone saat Urus KTP, Aksinya Ketahuan saat Ditelpon Korban

Dan langsung membawa lari handphone tersebut. 

Dua handphone hasil curiannya itu kemudian dijual ke WTC dengan harga Rp 500 dan Rp 600 ribu.

Di hadapan majelis dan JPU dia mengaku telah berdamai dengan korban dan mengembalikan kerugiannya dengan uang tunai.

Kelakuan Bejat Tukang Rombeng Gresik Tiduri Keponakan Berulang Kali, Main Ancaman, Si Gadis Trauma

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved