Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

UPDATE CPNS 2019, Jadwal SKD akan Diumumkan Mulai Besok 21 Januari 2020, Ini Cara Cek Lokasi Ujian

Jadwal SKD CPNS 2019 diumumkan mulai 21 Januari 2020, simak cara cek lokasi ujian.

Editor: Pipin Tri Anjani
sscn.bkn.go.id
Tangkapan layar cetak kartu ujian CPNS 2019. 

Jadwal SKD CPNS 2019 diumumkan mulai 21 Januari 2020, simak cara cek lokasi ujian.

TRIBUNJATIM.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 rencananya akan digelar mulai 27 Januari mendatang.

Meskipun sejumlah instansi pemerintah sudah mengumumkan jadwal dan lokasi ujian SKD, namun ada juga instansi yang hingga kini belum mengeluarkan jadwal pasti ujian SKD CPNS 2019.

Warganet di media sosial Twitter pun ramai mempertanyakan terkait tes SKD rekrutmen CPNS 2019.

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitter @BKNgoid.

Tes SKD CPNS Kota Blitar 2019 Dilaksanakan 4 Hari, Catat Lokasi dan Waktunya

Pantauan Kompas.com (grup TribunJatim.com), beberapa pertanyaan yang masuk menanyakan mengenai jadwal dan lokasi tes pelaksanaan SKD.

Mengingat, menurut jadwal yang dikeluarkan BKN, tes SKD akan berlangsung tak lama lagi, yaitu 27 Januari-Februari 2020.

Penjelasan BKN

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, beberapa instansi telah mengumumkan jadwal seleksi.

Menurut dia, saat ini instansi yang belum mengeluarkan jadwal, tengah melakukan proses penyusunan.

"Tanggal 21 Januari 2020, seluruh instansi diminta untuk mengumumkan jadwal SKD," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/1/2020).

Paryono menambahkan, jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan oleh instansi masing-masing.

Daftar Bahan Tes TWK yang Sering Keluar Setiap Tes SKD CPNS Bisa untuk Latihan, Pelajari Pancasila

Lokasi tes

Terkait dengan tempat pelaksanaan tes, lanjut Paryono, instansi telah berkoordinasi dengan BKN dan sudah menentukan titik lokasinya.

Dari 13 Kantor Regional BKN yang nantinya akan digunakan sebagai lokasi tes, terdapat 2 Kantor Regional yang masih belum selesai penyusunannya.

"Kemarin kita masih nunggu wilayah kerja Kantor Regional IV Makassar dan Kantor Regional VII Palembang yang belum clear," ujar Paryono.

Ia mengimbau para peserta untuk mengecek pengumuman di instansi yang didaftari secara berkala agar mendapatkan pembaruan informasi.

Selain itu, peserta juga diminta mencetak kartu ujian yang nantinya menjadi salah satu syarat wajib saat mengikuti tes SKD CPNS.

Paryono menyampaikan, peserta dapat mempersiapkan diri menghadapi seleksi SKD dengan mengikuti simulasi yang diadakan BKN.

"Jika di kota Anda ada simulasi CAT yang diadakan oleh BKN, ikuti event tersebut untuk melatih dan membiasakan diri Anda dalam menghadapi SKD dengan metode CAT," tutur dia.

Ia menegaskan, tak ada pihak mana pun yang dapat membantu kelulusan peserta hingga ditetapkan menjadi PNS.

Sehingga, masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelolosan peserta dengan modus apa pun.

Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2019, Login di Sscn.bkn.go.id Pakai NIK, Tes Dimulai 27 Januari 2020

Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2019

Adapun cara mengetahui lokasi tes SKD pertama, yakni melalui laman sscn.bkn.go.id.

Kedua bisa melalui website atau akun sosial media resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Melalui Laman sscn.bkn.go.id

1. Peserta seleksi login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi pada saat pendaftaran.

2. Peserta akan dialihkan ke halaman resume pendaftaran.

3. Pada halaman tersebut akan ada foto, nama, jabatan, dan informasi lain terkait data diri.

4. Kemudian scroll alias geser halaman sampai paling bawah.

5. Di bawah informasi status lolos administrasi 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas', terdapat tombol 'Cetak Kartu Peserta Ujian'.

6. Silahkan klik, nanti akan secara otomatis mengunduh file format pdf.

7. File tersebut adalah kartu ujian kamu.

8. Lokasi ujian SKD bisa dilihat pada lembar kartu sebagaimana dalam kotak merah gambar di bawah ini.

Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 (TRIBUNjogja.com | IST)
Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 (TRIBUNjogja.com | IST) ()

Sebagai informasi tambahan, berikut beberapa ketentuan dalam mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2019:

Ketentuan cetak kartu ujian Peserta yang akan mencetak kartu ujian yang akan dipakai tes SKD CPNS tidak boleh asal-asalan.

CATAT Jadwal Tes SKD CPNS 2019 di Jawa Timur, Simak Lokasi Tes Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya

Bagaimana ketentuannya?

1. Cetak dengan menggunakan tinta warna

2. Potong pada bagian garis putus-putus

3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian

4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia

5. Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating

6. Apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Ilustrasi: Kartu Ujian CPNS (BKN)
Ilustrasi: Kartu Ujian CPNS (BKN) ()

Jadwal Rinci Tahapan Pelaksanaan CPNS 2019

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari - 28 Februari 2020

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 22-23 Maret 2020

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 25 Maret - 10 April 2020

- Integrasi Nilai SKD dan SKB pada 27-30 April 2020

- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Mei 2020

DAFTAR Lokasi & Jadwal Tes SKD CPNS 2019 di Jawa Timur, Simak Tanggal Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya

Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019

Tes SKD dilaksakan dengan sistem CAT berdasarkan tahap berikut:

a) Instansi berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam pelaksanaan SKD;

b) Pelaksanaan SKD di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;

c) Hasil SKD seluruh peserta seleksi disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas
kepada PPK masing-masing instansi;

d) Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sama dengan hasil SKD yang ditampilkan pada layar monitor pada saat pelaksanaan SKD;

e) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas menyediakan informasi mengenai hasil SKD yang dibutuhkan oleh Panitia Seleksi Instansi;

f) Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c);

g) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam huruf f) ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

h) Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul UPDATE BKN : Jadwal SKD CPNS 2019 Akan Diumumkan 21 Januari Simak Cara Cek Lokasi Ujian

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved