Warga Bangkalan Gasak Mobil Nganggur Tetangga, Dibekuk Saat Janjian dengan Pembeli di Surabaya
Gasak mobil tetangganya yang menganggur, AFS, warga Jalan Jambu Raya Perumnas berhasil dibekuk saat janjian dengan pembeli di Surabaya.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Pelaku pencurian mobil, AFS (29) warga Jalan Jambu Raya Perumnas, Desa Banyuajuh Kecamtan Kamal, Kabupaten Bangkalan di Jalan Teratai Tambaksari Surabaya, berhasil ditangkap Unitreskrim Polsek Kamal, Senin (20/1/2020).
AFS lalu digelandang ke Mapolsek Kamal berserta barang bukti berupa satu unit Toyota Krista warna biru metalik bernopol M 1076 HM.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah gunting dan sebuah kunci kontak duplikat.
Kapolsek Kamal, AKP Abd Kadir mengungkapkan, rumah itu hanya ditempati mobil, tidak berpenghuni. Di sebelahnya adalah rumah pelaku, pengangguran dengan dua anak.
• Terbukti Lontarkan Kalimat Rasis dalam Kasus Asrama Papua, Syamsul Arifin Dituntut 8 Bulan Penjara
• PSS Sleman akan Kedatangan Dua Pemain Berlabel Timnas Indonesia untuk Musim 2020
"Kami menangkap saat pelaku janjian sama pembeli. Ditawar Rp 20 juta," ungkapnya kepada Surya (grup TribunJatim.com).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus pencurian mobil tersebut.
Mobil jenis Kijang produksi tahun 2000 itu diparkir di rumah kosong milik warga setempat.
"Sejak awal kecurigaan kami tidak mungkin orang jauh, ternyata benar. Sebelum bersepakat dengan pembeli, mobil disembunyikan dengan cara berpindah-pindah," pungkasnya.
• Becham Putra Nugraha Tak Lolos Seleksi Timnas U-19 Era Shin Tae Yong, Ini Alasannya
• Keluhkan Soal Venue Kompetisi Internal Persebaya, Pelatih Untag Rosita: Kalau Pakai Teknik Sulit
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi menambahkan, pencurian mobil tersebut terjadi dua minggu silam, Kamis (8/1/2020) sekitar pukul 20.45 WIB.
"Korbannya seorang perempuan, mobil itu jarang dipakai. Saat hendak memanasi, mobil sudah raib," imbuh Bahrudi.
Dalam aksinya, lanjut Bahrudi, pelaku merusaka gembok pagar garasi dengan gunting. Ia menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci duplikat.
• Seleksi Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2020, Golkar Rekomendasikan 10 Lembaga Survei
• Pesta Sabu Urunan Biar Kuat Main, Tiga Pemuda Digerebek Polsek Kenjeran di Dalam Kamar Kos
"Malam itu juga, pelaku membawa kabur mobil tersebut ke Surabaya. Korban menderita kerugian sekitar Rp 80 juta," papar mantan KBO Reskrim itu.
Atas tindakan itu, AFS terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (Ahmad Faisol)