Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti Lontarkan Kalimat Rasis dalam Kasus Asrama Papua, Syamsul Arifin Dituntut 8 Bulan Penjara

Terbukti lontarkan kalimat rasis, Syamsul Arifin mantan PNS yang tersandung kasus kerusuhan Asrama Papua di Surabaya dituntut 8 bulan penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Syamsul Arifin saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Syamsul Arifin mantan PNS yang tersandung kasus  kerusuhan Asrama Papua di Surabaya dituntut delapan bulan penjara.

Tuntutan ini dijatuhkan, sebab Syamsul Arifin terbukti melontarkan kata-kata rasis.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Jatim dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama yakni pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata JPU Muhammad Nizar saat membacakan surat tuntutan, Senin (20/1/2020).

Becham Putra Nugraha Tak Lolos Seleksi Timnas U-19 Era Shin Tae Yong, Ini Alasannya

Keluhkan Soal Venue Kompetisi Internal Persebaya, Pelatih Untag Rosita: Kalau Pakai Teknik Sulit

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu membacakan pertimbangan yang meringankan dan yang memberatkan bagi diri terdakwa Syamsul Arifin

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melukai masyarakat Papua, khususnya mahasiswa yang berada di Asrama Mahasiswa di Jalan Kalasan Surabaya.

Sedangkan sikap terdakwa yang berterus terang, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya menjadi alasan yang meringankan dalam tuntutan JPU.

Jejak Nista Paman Bawa Kabur 2 Bocah Berkeliling Mengemis 5 Bulan, Akhir Petualangan Terhenti di Bus

Bursa Transfer Liga 1 2020, Sepakat dengan Reky Rahayu, Persela Hampir Dapatkan Diego Banowo

"Memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa Syamsul Arifin," tandas JPU Sabetania Paembonan.

Atas tuntutan ini, Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony memberikan waktu satu pekan pada terdakwa Syamsul Arifin dan tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

"Kalau tidak siap, majelis menganggap tidak mengajukan pembelaan," pungkas hakim Yohannes Hehamony diakhir persidangan.

Diketahui, Selain terdakwa Syamsul Arifin, Kasus ini juga menyeret dua terdakwa lainnya yakni Tri Susanti alias Mak Susi, mantan anggota ormas FKPPI dan Andria Ardiansyah, seorang youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah.

Demokrat Jatim Buka Penjaringan Pilkada 2020 di 19 Daerah, Rekomendasi Dilihat dari Hasil Survei

PENGAKUAN Tetangga Pelajar Malang Bunuh Begal di Persidangan, Dikenal Pendiam & Aktif Kegiatan Desa

Dalam kasus ini, Mak Susi diduga menyebar berita bohong atau hoax melalui  sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8/2020) lalu.

Sedangkan terdakwa Andria Ardiansyah diduga bersalah karena telah menggugah insiden Kerusuhan di akun YouTube  tanpa melihat fakta yang sebenarnya. 

Persidangan kasus Mak Susi masih berlanjut ke pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukumnya. Sementara persidangan untuk terdakwa Andria Ardiansyah masuk ke babak pembacaan surat tuntutan dari JPU.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved