Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terima SPDP, Kejati Jatim Sebut Tersangka Kasus Investasi Bodong MeMiles Lebih Dari Satu Orang

Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi mengatakan, tinggal menunggu tahap I atas kasus investasi bodong Memiles dari Polda Jatim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan pelaku SW di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi mengatakan, pihaknya tinggal menunggu tahap I atas kasus investasi bodong Memiles dari Polda Jatim. 

Herry Ahmad Pribadi enggan menyebutkan nama dan berapa orang tersangka yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Meski bergitu, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertuang lebih dari satu orang tersangka.

“Saya tidak ingat. Yang pasti lebih dari satu orang,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau ini, Selasa, (21/1/2020). 

Di lain pihak, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

Namun, pria yang akrab disapa Yudo ini belum mengetahui secara detail terkait kapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu diserahkan Kejaksaan.

Menjajal All New Honda BeAT Series 2020, Skuter Matik Berteknologi LED yang Memberikan Kesan Mewah

Polemik Persebaya, Whisnu Sakti Buana : Perlu Duduk Bersama, Cari Solusi Terbaik

“Setelah ada penetapan tersangka, dilanjutkan dengan dikirimnya SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Jatim,” ucapnya.

Mantan Kapolres Purwakarta ini mengaku, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tercantum nama-nama tersangka.

Hanya saja, pihaknya enggan merincikan siapa saja nama-nama (asli) tersangka.

Sesuai dengan penyidikan, Polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Kelimanya berinisial KTM, FS, ML, PH dan W.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjelaskan keterangan terkait kelima tersangka dengan alasan masih dalam proses penyidikan.

Menurut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tahap satu bisa dilakukan setelah nantinya penyidikan kasus ini sudah sempurna progresnya.

All New Honda BeAT Series 2020, Generasi Terbaru Mesin 110cc SOHC

Teguh Amiruddin Gabung Pemusatan Latihan di Kusuma Agro Wisata Batu, Formasi Kiper Arema FC Lengkap!

“Tidak bisa ditentukan begitu saja (tahap satunya). Pokoknya kalau sempurnanya proses penyidikan, pastinya akan dikirimkan berkasnya,” pungkas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved