Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Amarah Guru Lamongan Liat Siswa Acungkan Jari Tengah, Tiang Besi Melayang ke Kepala, Nasib Guru Pilu

Detik-detik S, guru di Lamongan memukul muridnya dengan tiang besi karena tersulut emosi diacungkan jari tengah.

Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
Kolase Tribunnews.com, TribunJatim.com
Ilustrasi pemukulan murid dengan tiang besi oleh gurunya 

TRIBUNJATIM.COM - Amarah S (29), seorang guru yang mengajar di sebuah sekolah di Lamongan tak terbendung.

Guru yang usianya masih muda tersebut beberapa kali membantah keterangan kronologi yang diungkap orang tua korban.

Guru S emosi melihat seorang siswanya yang awalnya bersitegang dengannya.

Sebuah tiang besi akhirnya melayang ke tubuh sang siswa dan berbuah guru S yang ditangkap polisi.

Hilangnya 366 Buku Nikah Kosong di KUA Deket Lamongan, Kepala KUA: Buku Nikah Dipasok Lagi Kemenag

Seperti apa sebenarnya kronologi kejadian guru pukul siswa pakai tiang besi? Simak berikut:

Tersangka S (29) membantah kronologi yang dibeberkan korban dan orang tuanya.

Bahkan saat diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan pada wartawan saat dirilis, Selasa (21/1/2020).

Tersangka guru pukul siswa pakai tiang besi masih terus membantah apa yang dipaparkan Kapolres Lamongan AKP Harun dari hasil pemeriksaan.

Karena menurut S, awalnya bukan dirinya yang memulai meledek.

Tapi SHP yang dinilai S telah berperilaku jelek dan menghina dirinya.

Tersangka S dan barang bukti pipa besi serta pakaian yang ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Selasa (21/1/2020).
Tersangka S dan barang bukti pipa besi serta pakaian yang ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Selasa (21/1/2020). (SURYA/HANIF MANSHURI)

Kronologi

Berawal pada momen ketika para siswa malam itu sedang mengikuti ekstra pelajaran yang dipegang S yakni Bahasa Indonesia.

"Dia (SHP, red) yang mengawali mengacungkan jari tengah yang diarahkan pada para siswa ikut les saya," ungkap S.

Menurut tersangka, seorang muridnya yakni korban SHP bertindak tidak sopan kepadanya di depan para siswanya yang lain.

Isyarat jari tengah yang diacungkan ke arahnya diartikan S sebagai sesuatu yang jelek dan tidak ada arti baiknya.

"Itu artinya jelek semua, tidak ada yang baik," kata S.

Ilustrasi murid sekolah
Ilustrasi murid sekolah (Tribunnews)

Selanjutnya, S yang tersulut emosi kemudian meledek SHP sang murid.

S menyebut sebutan 'nangka busuk' yang menurutnya tidak berarti apapun.

S mengatakan nangka busuk itu tidak bermaksud apa-apa kecuali hanya ungkapan kejengkelan.

"Tidak artinya apa-apa, " kata pak guru yang masih lajang ini.

SHP membalas ledekan kepada S dengan sebutan.

VIRAL Pria Bantul Ngaku Kapten TNI, Nasib Akhir Pilu, Cek Tips Agar Tak Tertipu Prajurit Gadungan

"Dari pada kamu buat motor balap satria tapi gak jadi," kata SHP seperti ditirukan S.

Timpalan ledekan SHP itu ternyata semakin memicu kemarahan S.

Amarah pun tak terbendung, ia langsung mengejar SHP di area sekolah.

S naik pitam turun dari lantai 2 tempat berlangsungya les pelajaran dan memburu SHP.

Tiba di pelataran gedung sekolah, S dengan serta merta mencabut tiang net bulu tangkis (bukan tiang volly ball, red).

Dan langsung mengayunkan ke kepala korban.

Akibatnya, tiang besi itu pun melayang ke arah kepala SHP dan mengakibatkan pelipis korban terluka.

Ujung tiang besi dengan panjang 187 centimeter dan berdiameter 4 centimeter mengenahi pelipis kiri korban hingga terluka.

Namun S mengaku ia salah karena sampai harus memukul korban.

"Ya saya salah. Saya juga ingin damai, " ungkap S.

Tak Mau Kunjungi Siswanya

Ditanya pada Senin (20/1/) pagi ia tidak juga kunjung ke rumah korban setelah kejadian, S beralasan kerena menunggu kondisi tidak memanas.

"Saya menunggu suasana dingin," ungkapnya.

Kini nasi sudah menjadi bubur, orang tua korban, Ngatum bersih keras perkaranya dilanjutkan.

Nasib Sang Guru

Polisi menetapkan S sebagai tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut, serta barang bukti yang ada di lapangan.

"Ada tiga orang saksi yang sudah kami minta keterangan, selain itu juga dibuktikan dengan beberapa barang bukti yang kami temukan," ungkapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, S ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 80 ayat (1) atau (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak.

"Dengan hukuman paling lama lima tahun (penjara) dan atau denda Rp 100 juta," kata Harun. (Hanif Manshuri)

Tersangka S dan barang bukti pipa besi serta pakaian yang ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Selasa (21/1/2020).
Tersangka S dan barang bukti pipa besi serta pakaian yang ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Selasa (21/1/2020). (SURYA/HANIF MANSHURI)
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved