Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nafsu Bejat Pria Trenggalek Paksa Gauli 2 Anak Kandungnya Selama 3 Tahun, 1 Fakta Pelaku Bikin Miris

Nafsu Bejat Pria Trenggalek Paksa Gauli 2 Anak Kandungnya Selama 3 Tahun, 1 Fakta Pelaku Bikin Miris.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Gelar tangkapan kasus persetubuhan anak kandung, Rabu (22/1/2020) 

Nafsu Bejat Pria Trenggalek Paksa Gauli 2 Anak Kandungnya Selama 3 Tahun, 1 Fakta Pelaku Bikin Miris

TRIBUNTRENGGALEK.COM, TRENGGALEK - Seorang bapak di Kabupaten Trenggalek menyetubuhi dua anak kandungnya.

Pria berinisial M (51) asal Kecamatan Durenan itu menyetubuhi kedua anaknya, sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik), sejak 2017 hingga 2018.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, usaha tersangka untuk menggauli Mawar pertama kalinya gagal lantaran sang anak berontak.

Tangis Sesal Bapak Bejat di Trenggalek, Tiduri 2 Anak Kandungnya Demi Penuhi Hasrat: Saya Minta Maaf

Pemuda Trenggalek Gantung Diri di Pohon Durian, Diduga Depresi, Sempat Pamit Bekerja ke Keluarga

Siswa SMK Tenggelam di Dam Bagong Trenggalek, Orang Tua Teriak Histeris Lihat Si Anak: Ya Allah

Namun, dengan mengancam, ia akhirnya dapat menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.

Saat pertama aksi bejat itu dilakukan, usai Mawar masih 15 tahun.

Selain Mawar, M juga menyetubuhi kakaknya, Bunga. Itu dilakukan pada 2018 saat usia Bunga masih 23 tahun.

KILAS KRIMINAL JATIM: Pria Trenggalek Tiduri Anak Tetangga hingga Kakek di Madura Cabuli Siswi SMP

Ketika kejadian berlangsung, Bunga sudah menikah dan sedang pisah ranjang dengan suaminya.

"Tapi penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).

Tersangka, lanjut dia, menikah sebanyak dua kali. Kedua anak tersebut merupakan buah hati dari istri pertama.

Sementara aksi bejat itu dilakukan ketika ia sudah menikah lagi.

Polisi juga sudah melakukan visum untuk para korban. Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.

Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019. Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.

Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi. M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung.

Penulis : Aflahul Abidin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved