Polemik Tabungan Macet, KSPPS Madani Trenggalek Disepakati Wajib Kembalikan Dana Simpanan Anggota
Komisi II DPRD Trenggalek menindaklanjuti polemik tabungan macet di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Komisi II DPRD Trenggalek bersama pengurus dan pengawas KSPPS Madani melakukan konsultasi ke Kementerian Koperasi untuk menindaklanjuti kasus tabungan macet yang belum menemukan solusi di tingkat daerah.
- Hasil klarifikasi di Kemenkop mengungkap adanya kelalaian dan ketidakprofesionalan manajemen KSPPS Madani dalam menjalankan SOP serta lemahnya pengawasan internal.
- Disepakati bahwa KSPPS Madani wajib mengembalikan simpanan anggota di bawah Rp100 juta paling lambat Desember 2025.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisi II DPRD Trenggalek menindaklanjuti polemik tabungan macet di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto mendatangi Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama pengurus dan pengawas KSPPS Madani, yang turut dimintai penjelasan langsung oleh pihak kementerian, Selasa (7/10/2025).
Langkah konsultasi ke Kemenkop dilakukan Komisi II setelah serangkaian rapat dengar pendapat atau hearing di daerah tak juga menemukan jalan keluar.
"Alhamdulillah, kami konsultasi ke Kementerian Koperasi berdasarkan hasil beberapa kali hearing anggota KSPPS Madani. Komisi II secara tidak langsung memiliki tanggung jawab moral atas penyelesaian kasus KSPPS Madani," kata Mugianto, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, status KSPPS Madani adalah koperasi skala nasional, sehingga pengawasan dan penegakkan aturan berada di tangan Kemenkop.
Untuk itu lah dalam rapat tersebut, Mugianto bersama pejabat Kemenkop melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus dan pengawas koperasi.
"Mereka kami introgasi panjang lebar, sampai pada persoalan siapa sebenarnya yang diberi kewenangan melakukan pinjaman berulang kepada anggota. Termasuk pengurus dan pengawas yang tidak menyelesaikan tanggungannya," jelas Plt Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur tersebut.
Dalam forum itu terungkap manajemen KSPSS Madani tidak profesional menjalankan SOP yang seharusnya dilakukan dan diakui oleh pengurus dan pengawas koperasi adanya kelalaian dalam pengawasan.
Dari situ, disepakati KSPSS Madani wajib menyelesaikan pengembalian simpanan anggota di bawah Rp 100 juta paling lambat Desember 2025.
Dalam prosesnya, Komisi II DPRD Trenggalek, lanjut Mugianto, akan berperan sebagai pengawas dalam tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut.
"Ada surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung Kemenkop. Mereka harus menjual aset, mencairkan dana cadangan, dan menarik piutang dari pengurus," pungkas Mugianto
Komisi II DPRD Trenggalek
TribunJatim.com
KSPPS Madani
Mugianto
jatim.tribunnews.com
Kementerian Koperasi
Mulai 7 November, Warga Ponorogo Dilarang Buang Sampah ke TPA Mrican, Pemkab Siapkan Penanganan |
![]() |
---|
Sosok Asli WFT yang Dituding Polisi Sebagai Bjorka Dibongkar Pakar Siber, Terlihat dari Jawabannya |
![]() |
---|
Tabrak Truk Parkir Yang Ditinggal Sopirnya Beli Rokok, Pemotor asal Lampung Tewas di Gresik |
![]() |
---|
Keadaan Indonesia Imbas 14 Anak di India Meninggal usai Minum Obat Sirup, BPOM: Tidak Beredar |
![]() |
---|
Coba-coba Timnas Indonesia, Kluivert Tinggalkan Filosofi Shin Tae Yong Jelang Lawan Arab Saudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.