Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

TACS Polrestabes Surabaya Percepat Korban Laka Lantas Dapat Bea Kecelakaan, Simak Cara Kerjanya

TACS bakal percepat layanan perawatan laka lantas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Begini cara kerjanya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra (kanan), Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho (empat dari kanan), Kepala Jasa Raharja Kota Surabaya, I Wayan Pica (tengah) dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat (empat dari kiri) saat launching layanan masyarakat TACS milik Satlantas di Polrestabes Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya meluncurkan program layanan berbasis digital baru bernama Traffic Accident Claim System (TACS), Rabu (22/1/2020).

TACS diluncurkan guna memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat, terkait penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas di Surabaya

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir terhadap penanganan kejadian laka lantas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Berstatus Juara Bertahan, Fitriani Justru Tersingkir di Babak Pertama Thailand Masters 2020

Chord & Kunci Gitar Tentang Seseorang Anda, Lagu Soundtrack Film Ada Apa Dengan Cinta?

Masyarakat cukup menggunakan aplikasi Jogo Suroboyo untuk membuat laporan kecelakaan secara elektrik.

Setelah itu, pihak kepolisian akan menerima laporan kecelakaan dan data korban di rumah sakit.

Usai pihak kepolisian membuat data laporan kecelakaan, kepolisian akan mengirim data tersebut ke pelayanan Jasa Raharja.

"Nah dari situ pihak Jasa Raharja yang akan menentukan apakah korban bisa dapat pelayanan pembayaran bea kecelakaan. Jika iya pasti saat itu juga korban kecelakaan tak perlu bayar bea rumah sakit," ujar, Teddy, (22/1/2020).

Menang dari SMP Gloria 1 Surabaya, Ini Si Kembar di SMP Petra 4 Sidoarjo yang Bikin Repot Lawan

Bongkar Makam Pemuda Sidoarjo & Autopsi 3 Jam oleh Polisi, Kejanggalan Pengeroyokan Jadi Sebab

Sementara itu kepala Jasa Raharja Kota Surabaya, I Wayan Pica menjelaskan, adanya TASC ini mempermudah dan mempercepat pelayanan klaim santunan.

Hanya saja, menurut Wayan, tak semua kecelakaan dapat santunan dari Jasa Raharja dan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

"Santunan yang ada dikarenakan korban terjadi kecelakaan yang diakibatkan kendaraan lain. Lalu kecelakaan angkutan umum,"kata Wayan.

Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besok Kamis, 23 Januari 2020: Surabaya Hujan Petir Pada Malam Hari

CATAT Jadwal & Lokasi SKD CPNS 2019 di Surabaya, Digelar 4 Hari di Bulan Februari 2020

Menurut Undang-Undang, jaminan kecelakaan terdiri dari jaminan transportasi ambulan sebesar Rp 500 ribu, jaminan rawat UGD sebesar Rp 1 juta dan jaminan rawat inap sebesar Rp 20 juta.

Dan jaminan kematian Rp 50 juta serta jaminan pemakaman jika tak ada ahli waris sebesar Rp 4 Juta. Jaminan tersebut adalah nomonal terbanyak sesuai kebutuhan pendanaan di rumah sakit.

Penulis : Firman Rachmanudin

Editor : Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved