Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangis Sesal Bapak Bejat di Trenggalek, Tiduri 2 Anak Kandungnya Demi Penuhi Hasrat: Saya Minta Maaf

Tangis sesal bapak bejat di Trenggalek tiduri 2 anak kandungnya demi penuhi hasrat. Minta maaf.

SURYA/AFLAHUL ABIDIN
M (51), bapak yang menyetubuhi dua anak kandungnya di Kabupaten Trenggalek menangis ketika rilis di harapan para wartawan, Rabu (22/1/2020). 

Kedua anak M adalah buah hati M dengan istri pertama.

Siasat Licik Pria Kalimantan Seusai Cabuli Bayi 1 Tahun, Tertawa Setelah Beraksi, Endingnya Menyesal

Seluruh aksi berlangsung setelah M menikah lagi.

"Penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).

Polisi sudah melakukan visum untuk para korban.

M (51), bapak yang menyetubuhi dua anak kandungnya di Kabupaten Trenggalek menangis ketika rilis di harapan para wartawan, Rabu (22/1/2020).
M (51), bapak yang menyetubuhi dua anak kandungnya di Kabupaten Trenggalek menangis ketika rilis di harapan para wartawan, Rabu (22/1/2020). (SURYA/AFLAHUL ABIDIN)

Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.

Polisi menerima laporan kasus pencabulan tersebut pada Juni 2019.

Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.

Asmara Terlarang Ibu Mertua & Mantu Terkuak, Hamil hingga Diam-diam Menikah, Curhat Wanita ini Pedih

Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi.

M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

Asmara Getir Pria Jambi, Siaran Langsung di Facebook Jadi Pengantar Bunuh Diri, Sebut Nama Wanita

M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung. 

Gadis 13 Tahun Dibunuh Masih Disetubuhi Paksa 3 Pemuda Sadis, Sudah Ditentukan Siapa Pelaku Pertama

Penulis: Aflahul Abidin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved