Tanpa Curiga Pria Ini Terjebak Transaksi Obat Terlarang dengan Polisi Situbondo, Temukan 1000 Butir
Tanpa Curiga Pria Ini Terjebak Transaksi Obat Terlarang dengan Polisi Situbondo, Temukan 1000 Butir.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
Tanpa Curiga Pria Ini Terjebak Transaksi Obat Terlarang dengan Polisi Situbondo, Temukan 1000 Butir
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang pria asal Probolinggo, dibekuk anggota Polsek Asembagus.
Pria berinisial MM (28) warga Kecamatab Paiton, Kabupaten Probolinggo ini, dibekuk polisi karena diduga mengedarkan atau menjual obat obatan daftar G di jalan raya Desa Awar Awar, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Dari tangan MM , Polisi berhasil menyita barang bukti obat obatan daftar G sebanyak 1000 butir.
• Pemuda Situbondo Ini Lagi Menambal Ban Motor di Bengkel, Api Sambar Musala Hingga Ludes Terbakar
• Kades Curah Jeru Pecat Semena-mena 10 Perangkat Desanya, DPRD Situbondo: Ini Sangat Arogan!
• Awal Tahun 2020, Polres Situbondo Panen 6 Kasus Kriminalitas dan 1 Narkotika
Penangkapan pengedar pil Trex itu berawal tertangkapnya NA, warga Asembagu oleh pihak anggota Reskrim. Asembagus.
Dari hasil introgasi polisi, tersangka NA mengaku obat obatan itu ia membeli dari pengedar berinisial MM.
Berdasarkan keterangan tersanga NA, selanjutnya pihak Polsek berusaha memancing tersangka MM.
Tanpa rasa curiga, tersangka MM terpancing untuk melakukan transaksi dan berhasil menangkapnya.
Tersangka yang tidak berkutik langsung digeledah, hasilnya polisi berhasil menemukan seribu butir obat obatan daftar G serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka beserta barang bukti seribu butir pil dibawa ke Mapolsek Asembagus.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri membenarkan kalau pihak Polsek Asembagus telah mengamankan pria yang diduga pengedar obat obatan daftar G itu.
"Saat ini pelaku diperiksa dan penangkapan ini berdasarkan dari hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya di tangkap pihak Polsek Asembagus," kata mantan Kapolsek Sumbermalang ini.
Penulis : Izi Hartono
Editor : Sudarma Adi