Kades Curah Jeru Pecat Semena-mena 10 Perangkat Desanya, DPRD Situbondo: Ini Sangat Arogan!

Dipecat semena-mena oleh kepala desanya, 10 orang perangkat Desa Curah jeru wadul ke DPRD Situbondo.

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Hefty Suud
SURYA/Izi Hartono
Perangkat Desa Curah Jeru saat mengadu dan ditemui anggota komisi satu DPRD Situbondo. 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO -  10 perangkat Desa Curah Jeru, Keçamatan Panji mengadu ke DPRD Situbondo, Jumat (17/01/2020).

Mereka mengadu ke wakil rakyat, karena merasa dipecat semena mena oleh kepala desanya.

Kedatangan para perangkat desa langsung ditemui komisi satu DPRD Situbondo di ruang gabungan DPRD Situbondo.

FAKTA Predator Seks Sejenis di Tulungagung, Pelaku Dipanggil Warga Siti, Sempat Buron 2 Minggu

Arema FC Masih Berburu Enam Pemain untuk Lengkapi Skuat Musim 2020, Tiga di Antaranya Asing

Salah seorang perangkat desa yang sipecat, Adi Susianto mengatakan, dirinya bersama sama perangkat Desa Curah Jeru yang lain, merasa diombang-ambing dan meminta proses pemberhentiannya melalui sistem dan aturan yang ada di pemerintahan.

"Ini bukan kerajaan, kami bersama teman yang lain meminta hak sebagai perangkat dan dilanjut," ujar Kasi Pelayanan Desa Curah Jeru kepada Surya (grup TribunJatim.com) usai bertemu DPRD Situbondo.

Dikatakan, dirinya bersama perangkat yang lain diberhentikan sejak tanggal (07/01/2020) oleh kepala desa Curah Jeru.

Bandara Kediri, Gudang Garam Siapkan Rp 6 Triliun, Menhub: Tidak Bisa Jadi Bandara Internasional

Jelang Raker 2020, Saleh Hanifah: Proker Persebaya Amatir akan Disusun Secara Musyawarah dan Mufakat

"Seluruhnya ada 10 orang perangkat desa yang diberhentikan," katanya.

Alasan pemecatan 10 orang perangkat desa itu, kata Adi Susianto, karena adanya desakan dari tim pemenangan dari kepala desa.

Bahkan penganti perangkat desa yang baru sudah masuk menjadi perangkat desa di kantor Desa Curah Jeru.

"Kami ke DPRD ingin meminta penjelasan SK diberhentikan begitu saja yang secara semen-mena dan sepihak. Ya kalau aturan yang saya tahu usia perangkat desa sampai usia genap 60 tahun," jelasnya.

Aliansi Kompak Unjuk Rasa di Pengadilan, Tuntut Keadilan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Sekda Gresik

Sosok PNS Pertama di Indonesia, Jadi Pegawai Negeri Sipil Sejak 1940, Pernah Menjabat Wakil Presiden

Sementara itu, Ketua Komisi Satu DPRD Situbondo, H Faisol mengatakan, pemberhentian perangkat desa yang dilakukan kepala desa itu tanpa mengindahkan peraturan bupati dan Perda.

Saat ditanya langka komisi, politisi dari PPP ini mengatakan, pihak komisi satu DPRD telah berkoordinasi dengan bupati dan akan mengambil tindakan tegas.

VIRAL Foto Pocong Ditangkap Polisi Tengah Malam, Polres Gowa Ungkap Sosok Aslinya, Motif Terkuak

Awal Tahun 2020, Polres Situbondo Panen 6 Kasus Kriminalitas dan 1 Narkotika

"Bupati Senin ini akan mengirimkan surat edaran ke desa-desa, banyak prilaku kades yang baru melakukan pemecatan dan mutasi. Saran bupati bagaimana kades menjaga seluruh kondisifitas," kata H Faisol.

Eavaluasi terhadap perangkat itu, imbuh Faisol, bupati memberikan waktu kepada kades selama satu tahun untuk dilakukan mutasi atau penonaktifan.

"Ini yang kita lakukan koordinasikan dengan eksekutif, karena apa yang dilakukan kami anggap tidak benar karena menyalahi aturan bupati dan Perda. Ini sangat arogan dan harus prosesnya," pungkasnya. (Izi Hartono)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved