Berita Viral
VIRAL SK RW di Lakarsantri Surabaya Sebut 'Non-Pribumi' Wajib Bayar Iuran, Simak Penjelasan Linmas
VIRAL SK RW di Lakarsantri Surabaya sebut 'non-pribumi' wajib bayar iuran, simak penjelasan Linmas.
VIRAL SK RW di Lakarsantri Surabaya sebut 'non-pribumi' wajib bayar iuran, simak penjelasan Linmas.
TRIBUNJATIM.COM - Viral di medsos beredarnya surat keputusan RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Surat tersebut berisikan keputusan kontroversial.
Yakni poin aturan yang mewajibkan warga non-pribumi membayar iuran ketika akan mendirikan rumah, PT dan CV, untuk kas RT dan RW.
• Dewas TVRI tentang Tayangan Discovery Channel di TVRI: Buaya di Indonesia Barangkali Akan Lebih Baik
Jumlah pungutan yang harus dibayar beragam, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Salah satu pengguna Twitter, @cittairlanie menanggapi aturan pungutan kepada warga non-pribumi yang tinggal di Kelurahan Bangkingan, Surabaya.
• 3 Kesalahan Helmy Yahya versi Dewas TVRI hingga Dipecat dari Dirut, Liga Inggris sampai Kejar Rating
"Respons dari @SapawargaSby ini mengindikasikan bahwa di Surabaya, otoritas tingkat RT/RW boleh menarik pungutan jutaan rupiah untuk warga "non pribumi" yg pindah ke wilayah tsb atau mendirikan rumah/PT/CV di wilayah tsb," tulis akun @cittairlanie, seperti dikutip Kompas.com.
"Penasaran, definisi "pribumi" di sini apa ya?," ujar pemilik akun tersebut.
• Politisi PDIP Duga Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI karena Adanya Persaingan Bisnis
Penjelasan BPB Linmas Kota Surabaya
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya baru mengetahui ada iuran dengan penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.
"Kami baru tahu siang tadi jam 14.00 WIB, bahwa ada iuran sekian, (di Kelurahan Bangkingan). Saya juga baru tahu kalau ada kata-kata pribumi dan non-pribumi," kata Eddy ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020).
• Harry Resmi Tiba di Kanada Susul Meghan Markle, Siap Memulai Hidup Baru di Luar Kerajaan
Menurut Eddy, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahaan (LPMK), RW dan RT, terdapat aturan mengenai sumber dana dan dana swadaya masyarakat.
Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa sumber dana RW dan RT dapat diperoleh dari dana swadaya masyarakat, hasil usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bantuan pemerintah daerah dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
• VIRAL Video 2 Remaja Memaki-maki Kasar Polisi Lalu Lintas, Kini Dilaporkan hingga Minta Maaf
Sementara itu, dalam Pasal 30 disebutkan bahwa:
(1) segala jenis iuran bagi masyarakat yang dilakukan di wilayah RT dan RW wajib mendasarkan pada hasil musyawarah masyarakat setempat.