Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Publik Figur Terkait Memiles

Ari Sigit Terima Rp 3 M dari PT Kam and Kam, Keluarga Cendana Terlibat Investasi Bodong Memiles?

Temukan kucuran dana Rp 3 Miliar ke rekening Ari Haryo Sigit, keluarga cendana ditengarai terlibat serius dalam bisnis investasi bodong Memiles.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Enam jam dicecar 39 pertanyaan oleh penyidik di Ruang Rapat Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (22/1/2020) kemarin, keterlibatan Ari Haryo Sigit dalam investasi bodong Memiles terkuak.

Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menengarai, Ari Sigit memiliki keterlibatan serius dalam bisnis PT Kam and Kam tersebut.

Sebab, sejumlah dana mengalir masuk ke rekening pribadi cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, itu. 

KILAS KRIMINAL JATIM: Pria Dewasa Rungkut Cabuli Paksa Bocah hingga Pria Tulungagung Kelabui Dokter

Musim ini Dikabarkan Tanpa Piala Presiden, Uji Coba Bisa Jadi Solusi Arema FC Pantau Kesiapan Tim

Dengan begitu, keterlibatan Keluarga Cendana dalam pusaran kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam makin terbukti.

Aliran dana yang dimaksud  bersumber dari nomor rekening pribadi satu diantara lima pelaku yang digerojok dari nomor rekening inti PT Kam and Kam.

"Aliran dana kemungkinan nanti hari Senin, ada masuk lagi dari hasil pemeriksaan kemarin," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020).

Jumlah aliran dana yang diketahui masuk ke rekening Ari Sigit terbilang fantastis, yakni lebih dari Rp 3 Miliar.

Pelatih Madura United Masih Belum Puas Meski Skuat Asuhannya Berhasil Kalahkan Tim Satelit JDT 2-1

Rekanan Jadi Tersangka Baru Kasus Revitalisasi Pasar Manggisan Jember, Jaksa Jebloskan ke Penjara

"Ada beberapa pemeriksaan saksi kemarin yg kami periksa, hari senin sesuai berita acara ada pengembalian sejumlah aset, Rp 3 Miliar, lebih," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi Memiles yang dijalankan PT Kam and Kam, Jumat (3/1/2020).

Ari Sigit saat keluar dari Ruang Penyidik Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (22/1/2020).
Ari Sigit saat keluar dari Ruang Penyidik Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (22/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Persik Kediri Sudah Sepakat dengan 1 Pemain Asing, Manajer Macan Putih Masih Bungkam Soal Sosoknya

4 Sarapan Sehat dan Aman yang Perlu Diperhatikan Penderita Diabetes, Termasuk Hindari Makanan Olahan

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved