Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kilas Kriminal Jatim

KILAS KRIMINAL JATIM: Pria Dewasa Rungkut Cabuli Paksa Bocah hingga Pria Tulungagung Kelabui Dokter

Kilas Kriminal Jatim - Pria dewasa di Rungkut Surabaya cabuli paksa bocah hingga pria Tulungagung dokter demi dapat obat psikotropika.

Editor: Pipin Tri Anjani
Shutterstock via telegraphindia.com
Ilustrasi pencabulan - KILAS KRIMINAL JATIM: Pria Dewasa Rungkut Cabuli Paksa Bocah hingga Pria Tulungagung Kelabui Dokter. 

Kilas Kriminal Jatim - Pria dewasa di Rungkut Surabaya cabuli paksa bocah hingga pria Tulungagung dokter demi dapat obat psikotropika.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut sekilas berita kilas kriminal Jatim, Kamis (23/1/2020):

1. Geger Pesan Berantai Grup WhatsApp, Pria Dewasa di Rungkut Cabuli Paksa Bocah, Kini Diciduk Polisi

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bima
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bima (Tribunnews.com)

Warga Rungkut digegerkan kabar pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa.

Kabar tersebut ramai diperbincangkan di sebuah grup WhatsApp warga sekitar.

Dalam pesan berantai itu, disebutkan jika kejadiannya terjadi, Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dikabarkan seorang pria berinisial CM melakukan pencabulan terhadap UL bocah di bawah umur.

Saat kejadian, CM memesan kopi di ibu UL yang kebetulan berjualan di depan sebuah masjid wilayah Rungkut.

Lantaran lupa membawa panci, ibu UL menyuruhnya untuk mengambilkan panci di rumah kosnya.

CM menawarkan untuk mengantar UL mengambil panci di rumah kos yang ditinggali korban bersama ibunya itu.

Setelah sampai di kos, CM ikut masuk ke dalam kamar kos bersama UL.

Lalu di dalam kamar itulah UL dicabuli oleh CM sambil dipaksa dan dicekik.

Baca selengkapnya

2. Aksi Nekat 3 Pria Bangkalan, Gelar Tikar di Pinggir Jalan Buat Berjudi, Duit 260 Ribu Disita Polisi

Kapolsek Klampis AKP LM Effendi menunjukkan varang bukti judi remi jenis pok di Polsek Klampis, Rabu (23/1/2020) malam.
Kapolsek Klampis AKP LM Effendi menunjukkan varang bukti judi remi jenis pok di Polsek Klampis, Rabu (23/1/2020) malam. (ISTIMEWA)

Tiga pejudi ini terbilang nekat.

Mereka menggelar tikar sebagai alas untuk berjudi jenis pok.

Mereka berjudi menggunakan kartu remi di sebuah gardu pinggir Jalan Desa Banteyan Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, Rabu (22/1/2020) malam.

Ketiganya yakni DH (61), warga Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, SNL (54), warga Desa Benangkah, Kecamatan Klampis.

Serta SND (40), Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik.

"Ketika kami datangi mereka tengah berjudi jenis pok pakai kartu remi. Kami gelandang ke Mapolsek Klampis," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi, Kamis (23/1/2020).

Dari lokasi pengerebekan, gabungan personel Unitrekrim Polsek Klampis bersama anggota Satreskrim dan Sabhara Polres Bangkalan mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 260 ribu.

Selain itu, polisi membawa tikar berbahan anyaman bambu berwarna cokelat sebagai alas judi remi.

Lalu dua set kartu remi berwarna biru dan merah, dan lima pasang sandal.

Baca selengkapnya

3. Wajah Pasrah Pria Madura Saat Polisi Gresik Cegat & Ambil Kunci Motor, 10 Bungkus Sabu Ada di Baju

Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu ()

Pekerjaan Mohammad Sahri (20) sebagai pengedar sabu di Gresik mulai terusik.

Pria asal Sampang ini ditangkap tim Reskoba Polres Gresik, Di jalan raya Hula'an, di depan Perum ladiva, Kecamatan Menganti, pada Sabtu (18/1/2020) pukul 01.30 Wib.

Pria tamatan SMP ini tidak berkutik saat didatangi petugas. Tersangka yang seorang diri tidak bisa kabur.

Petugas langsung mencabut kunci motor Yamaha N Max W 3638 BI yang dikendarai tersangka.

Warga asal Muktesareh RT 01/ RW 02, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang ini digeledah petugas.

Dia kedapatan membawa 10 bungkus sabu.

Sepuluh bungkus tersebut dengan berat masing-masing 1, 62 gram, 1,60 gram, 1,58 gram, 1,40 gram, 1,34 gram, 1,08 gram, 0,96 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, dan 0,28 gram.

Tidak hanya itu, tersangka juga membawa satu plastik klip isi 2 butir pil ekstasi dengan berat 0,90 gram.

Sahri langsung digelandang menuju Mapolres Gresik.

Baca selengkapnya

4. Beli Sabu Rp 200 Ribu, Taufik Ajak Pacar Nyabu Bareng di Kamar Kos, Berujung Digerebek Polisi

Dua Tersangka penyalahguna narkotika di Mapolsek Wonokromo
Dua Tersangka penyalahguna narkotika di Mapolsek Wonokromo (ISTIMEWA)

Hasrat pasangan kekasih dari Surabaya untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu dibuyarkan Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya.

Keduanya digrebek di dalam kamar kos yang terletak di Jalan Pandigiling Surabaya, Minggu (5/1/2020) dini hari.

Pasangan kekasih itu bernama Taufik (44) warga Dusun Pesantren, Kabupaten Probolinggo dan Firstian Novalina (28) warga Ketintang Barat gang Buntu Surabaya.

Ketika digerebek Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya, pasangan kekasih ini sedang asyik menikmati sabu di dalam kamr kos.

"Awalnya kami mendapat informasi masyarakat yang resah terhadap aktifitas kedua pasangan bukan suami-istri itu. Lalu kami lakukan penyelidikan lantaran informasi menyebut jika kerap konsumsi sabu. Kami lakukan penggerebekan dan benar memang saat iti sedang konsumsi sabu," beber Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Rabu (22/1/2020).

Lebih lanjut, polisi juga mendapati seperangkat alat hisap sabu dan satu poket sabu sisa seberat 0,02 gram di kamar kos tersangka.

Saat diinterogasi, kedua tersangka baru tiga kali berpesta sabu bersama.

Barang tersebut didapat oleh tersangka Taufik dengan cara membelinya kepada temannya yang masih DPO.

"Beli 200 ribu. Kemudian saya ajak pacar saya ini. Terus nyabu bareng. Baru tiga kali beli di M (DPO)," akunya.

Kini kedua pasangan kekasih itu mendekam ditahanan Mapolsek Wonokromo Surabaya. Mereka dijerat pasal Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

5. Dua Pria Tulungagung Kelabui Dokter, Pura-pura Sakit Demi Dapat Obat Psikotropika

Obat penenang jenis Alprazolam yang disita dari dua tersangka yang ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung.
Obat penenang jenis Alprazolam yang disita dari dua tersangka yang ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung. (TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES)

Jajaran Satreskoba Polres Tulungagung menangkap 31 tersangka, dari 20 perkara selama 1 Januari-22 Januari 2020.

Dari 20 kasus itu, polisi mengungkap modus peredaran obat penenang jenis Alprazolam dan Alganax.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Heru Suyoko (40) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman dengan barang bukti 16 butir Alganax dan satu butir Alprazolam.

Adapun tersangka kedua yaitu, Khoirul Anam (35) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung dengan barang bukti 37 pil Alprazolam.

Menurut kasat reskoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono, sebenarnya obat ini dijual sangat ketat dengan hanya melayani resep dokter.

Namun, para tersangka punya trik untuk mendapatkan obat ini, dengan pura-pura menderita gelisah dan sulit tidur.

“Kami sudah menangkap lima tersangka pengedar psikotropika dengan modus ngakali dokter,” terang AKP Suwancono.

Setelah obat ini ditebus, tersangka tidak mengonsumsinya, melainkan dijual kembali.

Dengan harga per lembar sekitar Rp 140 ribu dan ditambah biaya ke dokter, tersangka bisa mengambil keuntungan Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu.

Karena resep tidak bisa dikopi, maka para tersangka pindah lagi ke dokter lain untuk mendapatkan resep yang sama.

Baca selengkapnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved