TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - Tiga pejudi ini terbilang nekat.
Mereka menggelar tikar sebagai alas untuk berjudi jenis pok.
Mereka berjudi menggunakan kartu remi di sebuah gardu pinggir Jalan Desa Banteyan Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, Rabu (22/1/2020) malam.
• Aksi Tega Pria Tulungagung Gadaikan Motor Sahabat Demi Main Judi, Kebaikan Bertepuk Sebelah Tangan
Ketiganya yakni DH (61), warga Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, SNL (54), warga Desa Benangkah, Kecamatan Klampis.
Serta SND (40), Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik.
"Ketika kami datangi mereka tengah berjudi jenis pok pakai kartu remi. Kami gelandang ke Mapolsek Klampis," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi, Kamis (23/1/2020).
Dari lokasi pengerebekan, gabungan personel Unitrekrim Polsek Klampis bersama anggota Satreskrim dan Sabhara Polres Bangkalan mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 260 ribu.
Selain itu, polisi membawa tikar berbahan anyaman bambu berwarna cokelat sebagai alas judi remi.
Lalu dua set kartu remi berwarna biru dan merah, dan lima pasang sandal.
• FAKTA Baru Bapak Bejat Trenggalek Gauli 2 Putri Kandung, Anak Pertama Dinodai 4 Kali di Samping Cucu
"Mereka tidak menduga kedatangan kami. Semua barang bukti berikut ketiga pelaku judi itu kami amankan," jelasnya.
Penggerebekan lokasi judi itu, lanjut Bahrudi, merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat di gardu pinggir Jalan Desa Banteyan.
Tempat inilah disebut masyarakat kerap digunakan sebagai lokasi judi menggunakan kartu remi.
• Warga Bangkalan Gasak Mobil Nganggur Tetangga, Dibekuk Saat Janjian dengan Pembeli di Surabaya
"Setelah kami datangi lokasi ternyata benar," pungkas Bahrudi.
Ketiga pelaku judi tersebut dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
• Kisah Ironis Pria Bangkalan, Pulang Umrah Malah Jual Sabu, Lihat Barang Bukti Tersita, Nasib Miris
Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Arie Noer Rachmawati