Siswa Bunuh Begal di Malang
Putusan Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal: ZA Dibina di LKSA Darul Aitam Selama Setahun
Majelis Hakim memutuskan pelajar yang membunuh begal di Malang dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Remaja pembunuh begal berinisial ZA akhirnya mendapat keputusan sidang.
Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.
LKSA Darul Aitam terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah tentang proses penganiayaan.
• Ari Sigit Dicecar 39 Pertanyaan Penyidik, Terungkap Cucu Soeharto Terima Aliran Dana dari Memiles
• Dugaan Pencucian Uang Investasi Memiles, Kucuran Dana ke Rekening Saksi yang Diperiksa, Siapa Saja?
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja
"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiyayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza setelah sidang di ruang tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen.
Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus.
Bhakti Riza menerangkan, masih akan memikirkan kembali sikap yang akan dilakukan selama tujuh hari.
Ditanya kemungkinan mengajukan banding, Bhakti Riza masih belum bisa berkomentar.
Bhakti Riza kecewa, hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.
Apa yang dimaksud dengan noodweer?
Dilansir dari HukumOnline.com, noodweer atau pembelaan terpaksa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi:
- Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
- Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
"Harusnya bisa dibebaskan," kata Bhakti Riza.
ZA bersama ayah tirinya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.
Tak banyak komentar yang terucap.
ZA dan ayahnya tampak legowo menerima keputusan yang ada.
• Tidak Terima Bantuan dari Pemkab Gresik, Warga Desa Wisata di Gresik Utara Merasa Dianaktirikan
• Siswa Bunuh Begal di Malang Dituntut Setahun Pembinaan, Pihak LKSA Darul Aitam Belum Dapat Informasi
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Elma Gloria Stevani