Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dugaan Pencucian Uang Investasi Memiles, Kucuran Dana ke Rekening Saksi yang Diperiksa, Siapa Saja?

Keterangan yang diperoleh dari para saksi akan memperkuat dugaan penambahan pasal terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PENUHI PANGGILAN - Penyanyi, Tata Janeeta (TJ) saat datang di Polda Jatim, Rabu (22/1/2020) penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 miliar. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam dua pekan, enam publik figur dan seorang pejabat pemerintahan telah diperiksa oleh Tim Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ketujuh orang tersebut sudah memenuhi panggilan Polda Jatim.

Mereka diduga terlibat dalam investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang menyeret PT Kam and Kam.

PT Kam and Kam sudah berjalan selama delapan bulan dan mendirikan perusahaan di Kota Jakarta.

Selama delapan bulan, PT Kam and Kam menggaet 264 ribu member dan meraup Rp 761 Milliar.

Tujuh orang yang dipanggil adalah Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello, Pinkan Mambo, Adjie Notonegoro, Tata Janeeta, Cucu Presiden Soeharto, Ari Haryo Sigit, dan Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal.

Hasil pemeriksaan menunjukan, empat orang saksi terbukti pernah menerima barang hadiah bonus (Reward) berupa mobil berbagai merek.

Mobil yang diterima oleh empat orang saksi akhirnya harus dikembalikan ke penyidik sebagai barang bukti.

BREAKING NEWS - Siswa Bunuh Begal di Malang Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen

Sidang Putusan Siswa SMA Bunuh Begal di PN Kepanjen Dijaga Jajaran Polres Malang

 

Sebelum memeriksa, penyidik menetapkan lima orang tersangka dari petinggi perusahaan PT Kam and Kam.

Adapun Direktur Perusahaan PT Kam and Kam bernama Kamal Tarachan atau Sanjay

Sedangkan, Suhanda sebagai manajer.

Suhanda dan Kamar Trachan ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka pada, Jumat (3/1/2020).

Kemudian, disusul dengan Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pemikat member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved