Sidang Putusan Siswa Bunuh Begal, Divonis Setahun Pembinaan di LKSA Darul Aitam Malang
Sidang putusan siswa bunuh begal, divonis setahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza seusai mengikuti persidangan dengan agenda putusan di PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020).
"Kita diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir apakah menerima putusan atau tidak. Saat ini kita akan merundingkan dahulu dengan pihak keluarga," tandasnya.
• Aksi Dukungan Moral Puluhan Warga Malang pada Siswa Bunuh Begal di PN, Ingin Hakim Bebaskan ZA
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Arie Noer Rachmawati