Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Putusan Siswa Bunuh Begal, Divonis Setahun Pembinaan di LKSA Darul Aitam Malang

Sidang putusan siswa bunuh begal, divonis setahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Malang.

TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza seusai mengikuti persidangan dengan agenda putusan di PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020). 

"Kita diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir apakah menerima putusan atau tidak. Saat ini kita akan merundingkan dahulu dengan pihak keluarga," tandasnya.

Aksi Dukungan Moral Puluhan Warga Malang pada Siswa Bunuh Begal di PN, Ingin Hakim Bebaskan ZA

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved