Siswa Bunuh Begal di Malang
Siswa yang Aniaya dan Bunuh Begal di Malang Dibina LKSA Darul Aitam Setelah Putusan Hukum Inkracht
Terdakwa pembunuh begal, ZA (17) rencananya akan ditempatkan di LKSA Darul Aitam setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap (inkracht).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase TribunJatim.com/Suryamalang.com
Terdakwa pembunuh begal, ZA (17) rencananya baru akan ditempatkan di LKSA Darul Aitam setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap (inkracht).