Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswa Bunuh Begal di Malang

Siswa yang Aniaya dan Bunuh Begal di Malang Dibina LKSA Darul Aitam Setelah Putusan Hukum Inkracht

Terdakwa pembunuh begal, ZA (17) rencananya akan ditempatkan di LKSA Darul Aitam setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap (inkracht).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase TribunJatim.com/Suryamalang.com
Terdakwa pembunuh begal, ZA (17) rencananya baru akan ditempatkan di LKSA Darul Aitam setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap (inkracht). 

"Kami masih berunding dulu," tutupnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved