Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awal Mula Konflik Yai Mim eks Dosen UIN Malang dan Tetangganya, Sahara Bantah Parkir di Tanah Wakaf

 Inilah awal mula konflik Yai Mim dan Sahara, yang namanya tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
YouTube Kompas TV - Curhat Bang Denny Sumargo
KONFLIK YAI MIM - Kolase foto Yai Mim, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur dan tetangganya Sahara, yang tengah berkonflik dengannya perkara tanah. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah awal mula konflik Yai Mim dan Sahara, yang namanya tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Imam Muslimin atau Kiai Imim (Yai Mim) adalah eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Sementara Sahara adalah tetangganya di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, Jawa Timur.

Konflik mereka diduga salah satunya karena persoalan tanah.

Lahan yang dipersoalkan itu kini telah berfungsi sebagai jalan umum di depan kediaman mereka.

Hal ini dibenarkan oleh Lurah Merjosari, Moh Saiful Arif, yang mengatakan bahwa persoalan tanah menjadi salah satu konflik yang hingga meluas di media sosial tersebut.

"Seperti yang ada di media sosial itu, mas, terkait persoalan tanah juga," kata Arif pada Rabu (1/10/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Konflik antara Yai Mim dan pasangan suami-istri Sahara-Sofwan, yang tinggal bersebelahan di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, terkait dua klaim yang saling berlawanan.

Pihak Yai Mim mengeklaim bahwa jalan di depan rumahnya adalah bagian dari tanah miliknya yang telah diwakafkan pada tahun 2007.

Saat itu, pihak pengembang perumahan meminta sebagian lahan untuk dijadikan fasilitas umum (fasum) berupa jalan.

Karena statusnya sebagai tanah wakaf untuk kepentingan umum, Kiai Imim merasa keberatan jika tetangganya secara rutin menggunakan akses tersebut untuk memarkir kendaraan.

Baca juga: Dosen Cekcok dengan Tetangga sampai Guling-guling di Tanah, Kampus Buka Suara: Urusan Pribadinya

Adapun pihak Sahara membantah klaim tersebut.

Menurut dia, jalan itu bukanlah milik pribadi Kiai Imim yang diwakafkan, sehingga statusnya sebagai jalan umum murni dan dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar.

Menyikapi kebuntuan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Kelurahan Merjosari mengambil langkah tegas untuk mencari titik terang.

Lurah Merjosari, Moh Saiful Arif menyatakan, pihaknya akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan verifikasi legalitas tanah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved