Baru 3 Bulan Hirup Udara Bebas, Keranjingan Sabu, Pria 32 Tahun Asal Lamongan Ini Balik ke Bui
Tak jera, pria 32 tahun asal Lamongan ini kembali diringkus Polres Lamongan karena kedapatan mengonsumsi narkoba.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pernah mendekam di bui lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu, tampaknya tak membuat pria 32 tahun asal Kabupaten Lamongan ini jera.
Suwandi, alias Bulus (32) kembali diseret Polres Lamongan karena kedapatan hendak mengkonsumsi sabu, Jumat (24/1/2020).
Sebelumnya, warga Dusun Keset RT 004 RW 003 Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan Jawa Timur itu pernah ditangkap atas kasus yang sama pada 2017.
• Imlek 2020, Ini 7 Makanan Khas Imlek yang Memiliki Simbol Keberuntungan, Pangsit hingga Kue Beras
• Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 25 Januari 2020: Aquarius Buat Zona Nyamannya Sendiri, Leo Berubah-ubah
Saat itu, Bulus divonis hukuman 4 tahun penjara.
Ia bebas November 2019 usai mendapat remisi hukuman.
Awal tahun 2020 ini ia mengulangi lagi perbuatannya mengonsumsi sabu dan lagi-lagi, aksinya itu berhasil digagalkan polisi.
Kompol Budi Santoso, Kapolsek Kota Polres Lamongan mengatakan, saat diamankan, pelaku diduga hendak mengkonsumsi sabu.
• Mahmoud Eid Energik Ikuti Pemusatan Latihan Persebaya, Bisa Kenal Semua Pemain hingga Gaya Bajul Ijo
• 4 Manfaat Mengkonsumsi Buah Apel dengan Kulitnya, Banyak Nutrisi hingga Menjaga Kesehatan Sendi
Namun rencana itu berhasil diendus anggota dan digagalkan.
" Gerak-geriknya dicurigai oleh anggota yang sedang patroli," kata Budi.
Begitu digeledah, ditemukan sabu - sabu yang disimpan dalam saku celana pelaku.
Dari tangan pelaku, diamankan barang haram berupa sabu-sabu dalam kemasan klip seberat 0,5 gram dan 1 buah handphone.
• Bojonegoro Punya Taman Lokomotif, Wisata Edukasi Perkeretaapian, Bisa Jadi Wahana Pelepas Penat
• Ari Sigit Terima Rp 3 M dari Memiles, Tawaran Konsultan Perusahaan Hampiri Anggota Keluarga Cendana
"Setelah diperiksa langsung kita tahan, "kata Budi.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di hadapan petugas, Suwandi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Surabaya rencananya barang tersebut dipakai bersama rekannya.
Penulis : Hanif Manshuri
Editor : Heftys Suud