Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Sidoarjo Tetap Jadwalkan Rapat Paripurna untuk Pengesahan PAK, Sejumlah Pihak Masih Beda Tafsir

DPRD Sidoarjo telah menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan PAK 2025 pada Kamis, 11 September 2025 besok

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
PARIPURNA - (Dokumen)Suasana rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu. DPRD Sidoarjo telah menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan PAK 2025 pada Kamis, 11 September 2025 besok. 

Poin Penting : 

  • DPRD Sidoarjo telah menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan PAK 2025 pada Kamis, 11 September 2025 besok
  • Padahal sejumlah pihak masih beda tafsir apakah PAK tahun ini bisa disahkan atau tidak. termasuk kalangan eksekutif
  • Kalangan eksekutif, meyakini bahwa PAK tidak bisa disahkan menjadi Perda karena LPP APBD berbentuk Perkada lantaran ditolak oleh DPRD Sidoarjo

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - APBD Perubahan atau PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) 2025 Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi perbincangan.

Penyebabnya, DPRD Sidoarjo telah menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan PAK 2025 pada Kamis, 11 September 2025 besok.

Padahal, beberapa pihak masih beda tafsir apakah PAK tahun ini bisa disahkan atau tidak. 

“Iya, rapat paripurna terkait PAK kita jadwalkan hari Kamis besok,” jawab Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025). 

Sejak awal, dewan memang yakin PAK tetap bisa disahkan meski LPP (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan) APBD 2024 ditolak DPRD Sidoarjo dan disahkan melalui Perkada. 

Baca juga: Mahasiswa GMNI Demo di Gedung DPRD Sidoarjo Bawa Isu Lokal, Tuntut Perbaiki Pelayanan Kesehatan

Sementara beberapa pihak lainnya, termasuk kalangan eksekutif, meyakini bahwa PAK tidak bisa disahkan menjadi Perda karena LPP APBD berbentuk Perkada lantaran ditolak oleh DPRD Sidoarjo

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 menyebut bahwa Perda PAK atau Perubahan APBD dapat disahkan setelah ada Perda LPP APBD tahun sebelumnya.

Ini yang beda tafsir, ada yang menyebut bahwa LPP APBD harus dalam bentuk Perda sebagai persyaratan Perda PAK, ada yang menganggap bahwa LPP APBD dalam bentuk Perkada juga tetap bisa untuk pengesahan Perda PAK. 

Silang pendapat itu sudah terjadi setelah penolakan LPP APBD Sidoarjo beberapa waktu lalu. Pemkab Sidoarjo juga sudah berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan waktu itu mereka menyebut bahwa masukan dari Kemendagri memang Perda LPP APBD dipersyaratkan dalam pengesahan Perda PAK. 

Sementara kalangan dewan juga mengaku juga telah berkunjung ke Kemendagri. Hasilnya, disebut bahwa LPP APBD dalam bentuk Perkada tetap bisa dipakai dasar pengesahan Perda PAK. 

Perdebatan itu tak ada ujungnya. Karena dua pihak sama-sama tidak punya jawaban tertulis secara resmi dari Kemendagri. Dan yang terbaru, beberapa hari kemarin, pimpinan dewan juga berkonsultasi ke Pemprov Jatim terkait polemik ini.

Baca juga: 1,8 Kilometer Jalan di Lingkar Timur Sidoarjo akan Dilakukan Betonisasi Bulan Ini

Lagi-lagi belum ada hasil secara tertulis. 

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono yang datang langsung ke Pemprov Jatim. Meski kembali tanpa ada keterangan tertulis, dia menyebut aman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved