Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Narkoba Masih Tinggi, Mayoritas Sasar Pelajar dengan Cara Ranjau
Peredaran narkoba di Mojokerto tinggi, sasar pelajar dengan cara ranjau. Polres Mojokerto bekuk 8 tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Di awal tahun 2020, Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan delapan tersangka pengedar narkoba.
Adapun barang bukti narkoba dari delapan tersangka yakni berjumlah 1,52 gram sabu-sabu.
Untuk penyidikan lebih lanjut terkait pengedaran narkoba ini, delapan tersangka tersebut telah diamankan di Polres Mojokerto, Jumat (24/1/2020).
• Imlek 2020, Begini Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia dari Masa ke Masa, Sempat Terjadi Kekangan
• Patungan Beli Sabu di Sidotopo Surabaya, Empat Sekawan Ini Gelar Pesta, Digerebek Saat Lagi Fly
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan penangkapan delapan tersangka ini diduga mereka adalah pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Delapan tersangka ini terdiri dari tiga kasus yang kita berhasil ungkap selama 15 hari di awal tahun ini," ujar AKBP Feby DP Hutagalung.
Ia mengatakan, modus peredaran narkoba oleh delapan tersangka mayoritas menggunakan cara ranjau.
• 10 Gambar Ucapan Tahun Baru Imlek 2020 untuk Update di Facebook, WhatsApp, Instagram dan Twitter
• Pria Tulungagung Gelapkan Mobil Daihatsu Grand Max Milik Teman, Demi Tutup Setoran Penjualan Baut
Mereka berkomunikasi dengan menggunakan Handphone saat transaksi narkoba.
Mirisnya, lanjut dia, sasaran pengedaran narkoba ini diduga dari kalangan pelajar maupun pekerja swasta.
"Para tersangka ini menyasar kalangan pelajar, karyawan pabrik, maupun pekerja swasta," jelasnya.
• Resep Sayur Bobor Daun Singkong Labu Kuning, Hidangan Vegetarian dengan Gurihnya Kuah Santan
• VIRAL Kisah Hidup Tukang Parkir Pasca Nikah, Dulu Gangguan Jiwa Kini 2 Anaknya Calon Prajurit TNI AL
Ditambahkannya, pihaknya akan menindak tegas terkait pengedaran narkoba di wilayahnya tersebut. Apalagi, dari data yang diperolehnya trend kasus narkoba ini cenderung mengalami peningkatan.
"Peredaran narkoba sabu di sini masih tinggi kita akan tindak tegas," ungkapnya.
Delapan tersangka kasus narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun sampai 15 tahun penjara.
Penulis : Mohammad Romadoni
Editor : Heftys Suud