Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kelainan Hipospadia

PN Bukan Satu-satunya yang Ingin Ganti Status Kelamin, Kuasa Hukum Harap Ada Solusi Soal Hipospadia

Kuasa hukum pemohon pergantian status kelamin asal Surabaya berharap ada solusi mengenai fenomena kelainan Hipospadia.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Parenting
Ilustrasi bayi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum PN (19), pemohon pergantian status kelamin, Martin Suryana berharap hakim dapat mengabulkan permohonan kliennya.

Pasalnya, pemohon pergantian status kelamin, PN, tidak sendiri.

Dia bukan satu-satunya yang menderita kelainan Hipospadia dan ingin mengubah status jenis kelaminnya. 

Dikatakan kuasa hukumnya, Martin Suryana pihaknya acap kali menerima konsultasi dari tiga orang lain penderita Hipospadia. 

BREAKING NEWS - Ditemukan Remaja Bersimbah Darah, Terkapar di Teras Rumah Warga Tambaksari Surabaya

Awalnya Karawitan Untuk Mengisi Waktu Luang, Sekarang Taruno Mudo Laras Malah Laris Tanggapan

Momen Imlek, Volume Penumpang di Bandara Internasional Juanda Alami Kenaikan Sedikit Saja

Dia berharap ada solusi mengenai fenomena ini.

Sebab, mereka tidak cukup punya pengetahuan hukum dan medis mengenai apa yang dialaminya.

"Kasus ini unik dan seperti fenomena gunung es. Ada banyak kasus seperti ini yang mereka tidak tahu bagaimana cara mengatasinya. Fenomena sosial seperti ini harus bisa diselesaikan secara pararel, baik pendekatan medis maupun hukum," ungkapnya, Sabtu, (25/1/2020). 

PN yang merupakan remaja 19 tahun asal Bulak ini, sebelumnya mengajukan permohonan ganti status jenis kelamin ke pengadilan.

Pendaftar Petugas Pemilu Tingkat Kecamatan di Surabaya Membludak, 4 Kali Lipat dari Yang Dibutuhkan

RESMI Ini Jadwal Tes SKD CPNS 2020 Pemkot Surabaya, Cek Syarat dan Ketentuannya Di Sini!

Karyawan sekolah swasta ini sebelumnya mengajukan permohonan sendiri pada pertengahan tahun lalu. 

 

Dia membuat sendiri permohonannya dengan dibantu pengurus RT setempat, karena tidak mampu menyewa jasa pengacara.

PN berlatar belakang keluarga miskin. Ayahnya seorang kuli bangunan.

PENTING Perhatikan Hal Ini Saat Tes SKD CPNS 2020, Jangan Sampai Kena Diskualifikasi!

Semangat Toleransi Selimuti Perayaan Imlek di Tambak Bayan Surabaya, Warga Non Tionghoa Ikut Andil

Permohonan ini dicabut setelah Martin mendampinginya.

 

Sebab masih banyak kekurangan dalam permohonan tersebut. 

Permohonan ke pengadilan ini sebagai syarat untuk mengubah identitas kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang selama ini tercatat perempuan.

 Penulis : Samsul Arifin

Editor : Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved