Disidang Kasus Pencabulan Anak Pacar, Bos Karaoke di Surabaya Bantah Dakwaan Jaksa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang secara tertutup atas kasus dugaan pencabulan yang menjerat terdakwa Rudi Nugraha.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang secara tertutup atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak pacar yang menjerat terdakwa Rudi Nugraha Tanubrata.
Beragendakan pemeriksaan terdakwa sidang dipimpin hakim Yulisar.
Sidang berjalan selama 20 menit ini pun usai.
Ditemui usai sidang Dhani Suhendra selaku pengacara terdakwa mengaku, bahwa terdakwa membantah dakwaan jaksa.
"Pada intinya terdakwa membantah dakwaan jaksa," ujar Dani Suhendra selaku penasehat hukum terdakwa, Senin, (27/1/2020).
Diungkapkan Dani, persidangan lanjutan kasus ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penyidik.
• Rayuan Maut Direktur PT Kam and Kam Bikin Regina Ivanova Kepincut Tawaran Jadi Member MeMiles
• Peran Regina Ivanova, Jebolan Indonesian Idol dalam Kasus Investasi Bodong MeMiles
• Kapal Selam Alugoro Buatan RI di Surabaya Jadi Titik Awal Kemandirian Produksi Alutsista Nasional
• Tinjau PT PAL dan Kapal Selam Alugoro di Surabaya, Jokowi Pimpin Ratas Soal Pembelian Alutsista TNI
"Karena selama ini tidak pernah dihadirkan oleh jaksa dan sidang minggu depan untuk mengkonflotir keterangan terdakwa dengan keterangan saksi verbalisan," ungkapnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU Pompy dari Kejari Surabaya, Kasus pencabulan yang dilakukan Pegawai Potato Head Beach Club ini dilakukan tiga kali di tempat yang berbeda.
Bos karaoke yang mencabuli korban yang masih SMP itu melakukan pencabulan pertama kali di Hotel Cozy Denpasar Bali pada tahun 2016.
Terdakwa Rudi Nugraha melakukan sesuatu yang tidak senonoh setelah melihat tubuh korban.
Sedangkan, pencabulan kedua terjadi di Hotel Fave Rungkut Surabaya pada tahun 2017.
Pencabulan itu dilakukan terdakwa Rudi Nugraha setelah korban mandi.
Terdakwa Rudi Nugraha meminta korban duduk di pangkuannya dan memeluk tubuh korban.
Sementara, pencabulan ketiga terjadi di sebuah rumah yang terletak di Perum Selingsing, Mengwi Badung Bali pada bulan Juli 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kasus-dugaan-pencabulan-yang-menjerat-terdakwa-rudi-nugraha.jpg)