Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong Mulai Disidangkan di PN Kota Pasuruan
Kasus ambruknya atap SDN Gentong di Kota Pasuruan beberapa waktu lalu akhirnya memasuki babak baru.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kasus ambruknya atap SDN Gentong di Kota Pasuruan beberapa waktu lalu akhirnya memasuki babak baru.
Insiden yang merenggut dua orang korban meninggal dunia ini akhirnya mulai disidangkan.
Sidang pertama kasus ini digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Senin (27/1/2020). Dua terdakwa dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini.
Mereka adalah Dedy Maryanto (39) warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan Sutaji Efendi (56) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidi, mengatakan, Jaksa mendakwa dua terdakwa dengan dua pasal yakni pasal 359 dan 360 (2) KUHP.
• Polda Jatim Sebut Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Atap Ambruk SDN Gentong, Diumumkan Pekan Ini!
• Jebolan Indonesian Idol Regina Ivanova Setor Rp 13,5 Juta ke PT Kam and Kam Lewat Aplikasi MeMiles
• Mahasiswi Asal Sidoarjo ini Terbebas dari Virus Corona Ketika Menimba Ilmu di Wuhan China
"Ancaman hukumannya untuk Pasal 359 maksimal hukumannya 5 tahun, sedangkan pasal 360 ayat 2 maksimal hukumannya 9 bulan penjara," kata JPU usai sidang.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, kedua terdakwa menolak didampingi pengacara. Kata dia, itu adalah hak penuh terdakwa.
Ia juga menghormati keputusan kedua terdakwa.
Sebelum sidang, pihaknya sudah beberapa kali menawarkan pendampingan pengacara. Akan tetapi, keduanya menolak didampingi pengacara. Ia menyebut,
kedua terdakwa memilih menjalani sendiri rangkaian sidang hingga vonis nanti.
"Kami tidak akan memaksa. Toh mereka juga sudah menerima semua dakwaan yang sudah kami bacakan hari ini. Jadi tidak akan berpengaruh dengan proses hukum yang berjalan, ada atau tidak pendampingan pengacara tidak bermasalah," jelasnya.
Justru, kata dia, dengan tidak adanya pendampingan pengacara terdakwa, pihaknya memprediksi sidang akan berjalan dengan cepat. Rencananya, pekan depan, sidang sudah mulai beragendakan saksi dan saksi ahli.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, atap SDN Gentong ini ambruk pada 5 November 2019. Kejadian ini membuat dua orang meninggal dunia, satu siswa dan satu guru. Tak lama dari kejadian, polisi menetapkan dua tersangka atas dugaan kelalaian. (lih/Tribunjatim.com)