Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bapak Ikat Balitanya di Gubuk Tua Surabaya, Jaksa Tuntut Widodo Adi Sutarganto 1 Tahun Penjara

Terdakwa Widodo Adi Sutarganto tega mengikat anaknya yang masih balita berinisial A di sebuah gubuk tua.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Perbuatan keji terdakwa Widodo Adi Sutarganto yang tega mengikat anaknya yang masih balita di gubuk tua membuat jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 bulan. 

Suwanti warga Tambaksari menggebu-gebu memberikan kesaksian atas perkara anaknya yang diikat oleh suaminya sendiri terdakwa M Widodo Adi Sutarganto dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Pasalnya, suaminya itu acapkali menyiksa anaknya yang masih balita itu.

Ironisnya, Suwanti mengaku hubungannya dengan terdakwa belum resmi menikah. 

"Aslinya belum nikah pak. Ya bisa di bilang cuma kumpul kebo. Wong saya cuma disumpah sama Widodo pakai Al Quran," jelasnya, Kamis, (26/12/2019). 

Nilai Kontrak Proyek Pasar Sayur Tahap 2 pada PT Bintang Wahana Tana Rp 5,4 M, Pembayaran Sudah 80%

Proyek Pasar Sayur Tahap Kedua Diserahkan Pengembang ke Pemkot Batu

 

Akan tetapi, hubungan yang telah dirajut selama delapan belas tahun tersebut telah memiliki tujuh anak.

Dia menjelaskan suami belum sahnya itu memiliki sifat tempramental. 

"Korban A, ini anak bungsu saya. Waktu itu saya sempat rebutan. Setiap hari itu kalau anak (A) saya bawa, lalu dia paksa ambil. Begitu terus. Saya kasihan sama anak saya. Daripada capek terus terusan begitu. Ya saya serahkan aja ke dia. Tapi saya titip tolong dirawat yang benar. Nyatanya malah diperlakukan seperti itu," terangnya.

Terkait luka yang diderita oleh korban, saksi hanya mengetahui di bagian tubuh pinggangnya.

Tetapi saat ini A sudah dalam kondisi sehat dan baik baik saja di Liponsos Villa Kalijudan. 

"Luka di pinggangnya aja pak. Sekarang sudah gemuk, sehat ganteng pak," pungkasnya.

Seusai mendengar keterangan Suwanti, hakim Mashuri kemudian menanyakan kebenarannya kepada terdakwa Widodo. 

Tanpa beban terdakwa langsung membenarkan keterangan dari yang diakuinya sebagai istri itu.

"Benar pak hakim," tukas Widodo.

Setelah dirasa cukup, hakim Mashuri kemudian menutup persidangan dan mengagendakan sidang selanjutanya pada pekan depan.

"Baik, sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020," tandas Mashuri disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved