Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nilai Kontrak Proyek Pasar Sayur Tahap 2 pada PT Bintang Wahana Tana Rp 5,4 M, Pembayaran Sudah 80%

“Pembayaran sudah 80 persen dari nilai kontrak. Kami bayarkan pada Desember lalu. Kurang 20 persen,” ujar Arif Setyawan, Selasa (28/1/2020).

Penulis: Benni Indo | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu Arif Setyawan menjelaskan bahwa pembayaran baru sampai 80 persen dari nilai kontrak. 

TRIBUNJATIM.COM, BATU – Pembayaran proyek pasar sayur tahap kedua dari Pemkot Batu ke pengembang belum tuntas meskipun penyerahan proyek telah dilakukan pada Selasa (28/1/2020).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu Arif Setyawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pembayaran baru sampai 80 persen dari nilai kontrak.

“Pembayaran sudah 80 persen dari nilai kontrak. Kami bayarkan pada Desember lalu. Kurang 20 persen,” ujar Arif Setyawan, Selasa (28/1/2020).

Nilai kontrak proyek pasar sayur tahap kedua kepada PT Bintang Wahana Tana senilai Rp 5,4 miliar.

Proyek ini dikerjakan sejak pertangan 2019 lalu.

Arif Setyawan menjelaskan, pembayaran baru bisa dilakukan setelah PAK.

Proyek Pasar Sayur Tahap Kedua Diserahkan Pengembang ke Pemkot Batu

Kapolresta Malang Kota Leonardus Simarmata Turun Periksa Kondisi Kendaraan Dinas Bhabinkamtibmas

Jangan Takut Uang Sitaan Polda Jatim Atas Kasus Memiles Tidak Kembali, Ini Kata Komisi III DPR RI

Sidang Perdana Krisis Air Bersih Kota Malang, Warga Minta Tiga Hal Ini ke PDAM

Pembayaran tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena anggaran 2020 sudah disusun pada 2019.

Sejatinya anggaran sudah disusun pada 2019 lalu. Namun karena ada kemoloran, maka harus ada mekanisme birokrasi melalui PAK agar ada anggaran pembayaran.

“Pembayaran termin terakhir belum. Kami sudah bayarkan 80 persen dari nilai proyek per Desember lalu. Saat ini ya menunggu PAK, baru dibayar,” terangnya.

Dirut PT Bintang Wahana Tata, Wahyu Prasetiawan berharap pembayaran bisa dilakukan secepatnya.

Saat dikonfirmasi, ia mengatakan memang belum mendapat sisa pembayaran yang kurang 20 persen. Ditanya terkait rencana pembayaran yang baru bisa dilaksanakan saat PAK, Wawan menilai itu terlalu lama.

Tabrak Pembatas Jalan di Merr Surabaya, Mobil Toyota Agya Terbalik, Pengemudi Negatif Narkoba

Komisi III DPR RI akan Bawa Kasus Investasi Bodong Memiles Saat Rapat dengan Kapolri

“Jadi memang kurang 20 persen. Menurut saya menunggu PAK terlalu lama. Harapan saya tidak akan selama itu,” jelasnya.

Ada ketentuan bahwa selama perawatan enam bulan, lima persen pembayaran ditahan oleh Pemkot Batu.

Pembayaran lima persen itu baru bisa dicairkan ke PT Bintang Wahana Tata setelah lepas enam bulan perawatan.

“Dan kalaupun terealisasi, ada jaminan lima persen dari kontrak. Lima persen itu ditahan sampai enam bulan selesai,” jelasnya.

Penulis: Benni Indo

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved