Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria di Kediri Ini Tega Hamili Anak Kandungnya Sendiri
ayah kandungnya, korban sebut saja bernama Melati saat ini telah hamil 3 bulan. Suparno telah dijebloskan sel tahanan Mapolres Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Gara-gara ditinggal istrinya bekerja di luar negeri menjadi TKW, membuat Suparno (57) mata gelap tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Akibat perbuatan ayah kandungnya, korban sebut saja bernama Melati saat ini telah hamil 3 bulan. Suparno telah dijebloskan sel tahanan Mapolres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, kejadian ini dari informasi masyarakat kalau pelaku diduga telah menghamili anak kandungnya.
"Motifnya pelaku ditinggal istrinya menjadi TKW di Malaysia sehingga melampiaskan nafsunya kepada korban," jelas Kapolres Kediri saat gelar kasusnya di Mapolres Kediri kepada Tribunjatim.com, Selasa (28/1/2020).
Selanjutnya polisi bersama perangkat desa mendatangi rumah Suparno di Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
• Putra Kiai di Jombang yang Cabuli Santriwati Mangkir Dua Kali Panggilan Polda Jatim, Dijemput Paksa?
• Ikat Anak Kandung dengan Tali Rafia di Gubuk Tua, Pria Ini Divonis 10 Bulan dan Denda Rp 10 Juta
• Divonis 3 Tahun Penjara, Hiu Kok Ming Terdakwa Penipuan Tanah Senilai Rp 75 M Langsung Banding
Dari hasil pengecekan petugas ternyata benar pelaku mengakui perbuatannya telah menghamili anak kandungnya. Semenjak ditinggal istrinya 2 tahun menjadi TKW, di rumah hanya tinggal berdua Suparno bersama anak perempuannya.
Kejadian itu berawal pertama kali saat korban melihat TV di rumahnya. Selanjutnya korban diseret pelaku ke dalam kamar dan disuruh berbaring di tempat tidur.
Kemudian pelaku mencabuli korban serta mengancam akan mengusir dari rumah jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Dari pengakuan korban, pelaku telah berulangkali mencabuli korban sehingga saat ini hamil dengan usia kandungan 3 bulan.
Suparno di hadapan awak media mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya khilaf," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.
Tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(dim/Tribunjatim.com)