Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ikat Anak Kandung dengan Tali Rafia di Gubuk Tua, Pria Ini Divonis 10 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Widodo, Ayah ikat anak kandungnya yang masih balita ini dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Arifin
Terdakwa Widodo setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah mendapat nasehat dari majelis hakim, terdakwa Widodo Adi Sutarganto dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan atas perbuatannya.

Pasalnya, Widodo telah melakukan tindakan keji, yakni ikat anak kandungnya yang masih balita di gubuk tua.

Tak hanya hukuman badan ia juga didenda sebesar Rp 10 juta. 

"Bila tidak dibayar, maka hukuman bapak ditambah selama dua bulan," ujar hakim Mashuri saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (28/1/2020). 

Persebaya Bakal Gelar Uji Coba vs Sabah FA, Teknis Siap, PSSI Sudah Beri Lampu Hijau?

9 Kali Bobol Panti Asuhan di Mojosari, Tiga Siswa SMP Debekuk Polisi, Kerugian Capai Rp 82,5 Juta

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima. Berbeda dengan jaksa yang mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Terdakwa terbukti melanggar pasal 76c Juncto pasal 80 ayat (1) Undang undang RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, korban A ditemukan oleh warga dalam kondisi terikat sebuah tali rafia, di sebuah bangunan liar di Tambaksari Surabaya.

Tak Pandang Nama Besar, Pelatih Kiper Arema FC Tegaskan Butuh Penjaga Gawang yang Mau Kerja Keras

Divonis 3 Tahun Penjara, Hiu Kok Ming Terdakwa Penipuan Tanah Senilai Rp 75 M Langsung Banding

Tak Pandang Nama Besar, Pelatih Kiper Arema FC Tegaskan Butuh Penjaga Gawang yang Mau Kerja Keras

A diikat oleh ayah kandungnya sendiri dalam keadaan hanya mengenakan sebuah popok. Setelah mendapat informasi tersebut, A kemudian dievakuasi oleh petugas BPB Linmas Surabaya pada Sabtu (3/8/2019) silam. 

Semula, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa imbas dari gangguan jiwa yang diidapnya. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sehat dan diizinkan untuk pulang.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved