Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kerusuhan Asrama Papua

Dua Terdakwa Kerusuhan Asrama Papua Surabaya Minta Dibebaskan, JPU Bersikukuh dengan Tuntutan

Dua Terdakwa Kerusuhan Asrama Papua Surabaya Minta Dibebaskan, JPU Bersikukuh dengan Tuntutan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Andria Andriansyah saat bacakan surat pembelaan di hadapan majelis hakim 

Dua Terdakwa Kerusuhan Asrama Papua Surabaya Minta Dibebaskan, JPU Bersikukuh dengan Tuntutan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua di Surabaya mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pertama terdakwa Syamsul Arifin dan terdakwa Andria Andriansyah

Melalui kuasa hukumnya, Hisyam, terdakwa mantan Satpol PP itu meminta agar majelis hakim dibebaskan. 

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (primer) dan membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum (subsider)," kata Hisyam, Selasa, (28/1/2020). 

Unggah Video Provokatif Kerusuhan Asrama Papua Surabaya, Pria Kebumen Dituntut Pidana 1 Tahun Bui

Terbukti Lontarkan Kalimat Rasis dalam Kasus Asrama Papua, Syamsul Arifin Dituntut 8 Bulan Penjara

Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua Syamsul Arifin Ditunda, Jaksa Belum Siap

Atas pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim tetap bertahan dengan tuntutan yang dijatuhkan.

"Kami tetap pada tuntutan yang mulia,"ujar JPU Muhammad Nizar.

Persidangan ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Serupa dengan Syamsul, terdakwa Andria juga mengajukan pembelaan atas tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan JPU Kejati Jatim.

Youtuber asal  Kebumen Jawa Tengah ini meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

"Kami berharap agar terdakwa dibebaskan. Dia ini seorang guru honorer  dan apa yang unggah itu bukan hoaks tapi peristiwa yang diambil dari salah satu media online,"  kata Alamsyah Hanafiah, pengacara terdakwa. 

Diketahui, Dalam kasus ini terdakwa Andria Ardiansyah dinyatakan JPU telah terbukti melanggar pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait unggahan video berjudul provokatif "Tolak Bendera Merah Putih, Asrama Papua Digeruduk Warga".

Video yang diunggah di akun Youtube-nya tersebut merupakan video lama yang diambil pada 17 Juli 2016.

Namun oleh terdakwa, video itu diedit dan diunggah kembali dengan judul provokatif pada 16 Agustus 2019, bersamaan dengan terjadinya kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

Sementara terdakwa Syamsul Arifin terbukti melanggar pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atas ucapan kata monyet yang dilontarkan terdakwa saat kerusuhan tersebut.

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved