Intip Penanganan Ivestasi Bodong Memiles di Polda Jatim, Arteria D : Kedepankan Restoratif Justice
Anggota DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Jatim, Selasa (28/1/2020). Selain menjadi agenda rutin dalam mada kerja anggota DPR-RI,
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Jatim, Selasa (28/1/2020).
Selain menjadi agenda rutin dalam mada kerja anggota DPR-RI, kunjungan kerja tersebut sekaligus dimanfaatkan guna meninjau langsung penanganan kasus investasi bodong Memiles ,PT Kam and Kam.
Kasus tersebut ditengarai oleh pejabat legislatif menyita perhatian banyak kalangan sebagai kasus hukum besar di awal tahun 2020.
Pasalnya, praktik lancung perusahaan iti tercatat merugikan sedikitnya 264.000 orang member, dengan total kerugian uang member sekitar Rp 761 Milliar itu.
Satu diantara Anggota DPR-RI Arteria Dahlan (44) mengakui, kasus tersebut terbilang kasus pembuka awal tahun 2020 yang menyita perhatian masyarakat.
• FAKTA Asli Video Viral Wanita Jatuh & Meninggal saat Belanja, Bukan Terinfeksi Virus Corona, Hoaks
• Candaan Ari Lasso Nyanyi Lagu Tampak Bahagia untuk Maia, Maia Sebut Ari Lasso Orang Paling Sirik
Bukan hanya perihal banyaknya jumlah uang nominal hasil kejahatan perdagangan yang disita.
Namun jumlah orang yang menjadi korban, hampir ada di seluruh Indonesia.
"Saya Anggota Komisi III DPR-RI utuk melihat langsung penangan proses penegakan hukum oleh Polda Jatim," katanya di Mapolda Jatim.
Ia menuturkan, kedatangannya di Mapolda Jatim hanya ingin menjalankan fungsi kontrol sebagai lembaga legislatif dengan upaya datang langsung dan mengklarifikasi proses penegakkan hukum yang sedang berjalan atas kasus tersebut.
Dia menjamin tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dari pihaknya. Justru, sebaliknya, Komisi III DPR RI bermaksud mendukung penuh upaya penegakkan hukum yang sedang digalakkan oleh Polda Jatim.
"Intinya kami semua menghormati menjunjung tinggi dan sangat menghargai dan tidak mengintervensi sedikit pun," jelas politisi partai berlambang kepala banteng itu.
Bahkan, ungkap Dahlan, ia memberikan masukan kepada Polda Jatim untuk tetap berpegang teguh dalam prinsip restoratif justice selama melakukan pengungkapan dan penuntasan hukum setiap kasus yang sedang ditangani.
"Strategi dan giat penegakkan hukumnya harus cermat, harus akurat dan mudah mudah, dan tepat sehingga rakyat ini bisa terlindungi," pungkas alumni Teknik Elektro Universitas Trisakti itu.