Istri Lengah, Pria di Trenggalek Setubuhi Tetangganya di Rumah Mertua, Korban Masih 17 Tahun
Bejat pria di Trenggalek setubuhi tetangganya di ruang tamu rumah mertua. Korban dibujuk rayu nonton video porno.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Aflahul Abidin
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti belasan kasus, termasuk bukti kasus persetubuhan beberapa waktu lalu.
Polisi menangkap tersangka di hari yang sama beberapa jam kemudian di rumah mertuanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa busana korban dan tersangka. Juga telepon genggam yang korban pakai untuk menonton video porno.
Tersangka dituntut dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
"Ancamannya pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Calvijn.
Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Heftys Suud