Istri Lengah, Pria di Trenggalek Setubuhi Tetangganya di Rumah Mertua, Korban Masih 17 Tahun
Bejat pria di Trenggalek setubuhi tetangganya di ruang tamu rumah mertua. Korban dibujuk rayu nonton video porno.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek berhasil membongkar perbuatan tidak senonoh pria mencabuli tetangganya.
Berdasarkan pengakuan korban ke polisi, pencabulan itu berlangsung sejak 2018 hingga 2019 dan berlangsung sebanyak tiga kali.
Pebuatan bejat tersangka itu, pertama kali dilakukan saat usia korban masih 17 tahun.
Selanjutnya pada November dan Desember 2019, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korbannya.
• DPR-RI Acungi Jempol Keberhasilan Polda Jatim, Arteria D : Kami Juga Melakukan Pengawalan
• Persebaya Jadi Anak Tiri di Surabaya, Machfud Arifin: Siapapun Wali Kotanya Harus Mendukung
Seluruh aksi bejat pria bernama Mahmudi (38) itu dilakukan di rumah mertuanya. Selama ini, tersangka tinggal bersama istrinya di rumah tersebut.
"Kejadian dilakukan di ruang tamu," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (28/1/2020).
Bahkan, menurut laporan polisi, kejadian itu dilakukan ketika sang istri juga berada di dalam rumah.
• Ekskavasi Situs Candi Gedog di Blitar Bakal Dilanjutkan Februari Ini, Pemkot Masih Tunggu Dana Cair
• RSUD dr Soedono Kota Madiun Ditunjuk Pemprov Jatim Jadi Rujukan Pasien Terinfeksi Virus Corona
• 5 Zodiak Paling Kompetitif: Aries Mampu Buat Lawannya Ciut, Capricorn Ingin Selalu Jadi Pemenang
Tersangka memanfaatkan kelengahan istri untuk menyalurkan hasrat bejat ke korban.
Calvijn menjelaskan, tersangka menipu dan membujuk rayu korban sebelum disetubuhi.
Caranya, yakni dengan menontonkan video porno lewat telepon genggam.
• Keuntungan Arema FC Datangkan Elias Alderete, Salah Satunya Tak Keluarkan Biaya Peminjaman
• Candaan Ari Lasso Nyanyi Lagu Tampak Bahagia untuk Maia, Maia Sebut Ari Lasso Orang Paling Sirik

• Dul Jaelani Beri Kejutan Ulang Tahun Maia Estianty ke-44, Jangkrik Dul, Kowe Kayak Bapakmu Sumpah
• Didominasi Jaminan Hari Tua, BPJAMSOSTEK Jawa Timur Bayar Klaim Sebesar Rp 3,1 Triliun
"Setelah itu pelaku kemudian mengajak korban melakukan tindakan asusila yang dimaksud," ucap Calvijn.
Perbuatan itu terendus saat ayah kandung korban mengetahui langsung pencabulan terhadap anaknya.
"Saat itu sang ayah sedang mencari keberadaan korban. Setelah mengetahui peristiwa tersebut, korban menerangkan kepada bapaknya bahwa pelaku pernah menyetubuhi korban," sambungnya.
Tak terima, sang ayah melaporkan kejadian tersebut pada akhir Desember 2019 ke Polres Trenggalek.
• Terserempet KA Gajayana, Tangan Siswa SD di Kediri Patah, Begini Penjelasan PT KAI Daop 7 Madiun
• Kompetisi Internal Persebaya 2020 Segera Dimulai, Bintang Timur Ingin Juara, Pusura Andalkan U-20
Polisi menangkap tersangka di hari yang sama beberapa jam kemudian di rumah mertuanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa busana korban dan tersangka. Juga telepon genggam yang korban pakai untuk menonton video porno.
Tersangka dituntut dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
"Ancamannya pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Calvijn.
Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Heftys Suud