Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebih Fleksibel, Kini Pengajuan Surat Keterangan Miskin di Surabaya Berbasis Online

Lebih Fleksibel, Kini Pengajuan Surat Keterangan Miskin di Surabaya Berbasis Online

Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
warga Surabaya mengurus SKM 

Lebih Fleksibel, Kini Pengajuan Surat Keterangan Miskin di Surabaya Berbasis Online

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komitmen Pemkot Surabaya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terus ditingkatkan.

Salah satunya, kemudahan bagi masyarakat kurang mampu mendapatkan Surat Keterangan Miskin (SKM) sebagai dasar bantuan layanan di rumah sakit.

Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No 58 Tahun 2019, bahwa saat ini kelurahan sudah tidak lagi mengeluarkan SKM secara manual.

Kini, SKM sudah berbasis online dan ditandatangani langsung Dinas Sosial (Dinsos).

Antisipasi Pemkot Surabaya Cegah Sebaran Virus Corona, Sosialisasi Puskesmas & Koordinasi Imigrasi

Ekskavasi Situs Candi Gedog di Blitar Bakal Dilanjutkan Februari Ini, Pemkot Masih Tunggu Dana Cair

Pemkot Kediri Terima Penghargaan SAKIP KemenPAN RB

Kepala Dinsos Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, pemohon Surat Keterangan Miskin termasuk bantuan Faskes (Fasilitas Kesehatan) di rumah sakit, kini dapat lebih mudah mendapatkan SKM tersebut.

"Jadi mulai Januari 2020 warga tidak perlu lagi meminta SKM ke kelurahan, karena SKM sudah online," kata pria yang akrab disapa Anang ini.

Selama ini, pemohon SKM termasuk Faskes, jika belum mendapat PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan, harus mengajukan ke kelurahan untuk memperoleh SKM sebagai dasar acuan mendapatkan bantuan layanan di rumah sakit.

Namun sekarang, mekanismenya pun jadi lebih mudah. Masyarakat cukup datang ke rumah sakit dan menyerahkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kepada petugas loket untuk mendapatkan SKM tersebut.

Anang menjelaskan, setelah menyerahkan NIK kepada petugas loket, data yang diterima akan dilakukan pengecekan melalui sistem di kelurahan dan Dinas Sosial.

Ketika warga tersebut tercatat dalam daftar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka ia berhak mendapatkan SKM sebagai dasar bantuan layanan di rumah sakit.

"Jadi Dinsos melakukan survey (pengecekan) juga, jika dalam 2x24 jam ia masuk dalam daftar MBR, maka ia kemudian berhak
mendapat SKM itu," paparnya.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon agar dapat memperoleh SKM itu adalah tercatat sebagai penduduk Kota Surabaya yang mempunyai KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Surabaya.

Selain itu, warga tersebut juga harus memenuhi kriteria untuk mendapatkan Surat Keterangan Miskin.

Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ini menerangkan, SKM online ini berlaku selama 2 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved