Takdir Tragis ABG Kediri Dihamili Ayah Kandungnya, Ibu Jadi TKW & Takut Diusir, Pelaku: Saya Khilaf
Takdir tragis ABG Kediri tengah menjadi sorotan publik. Seorang ABG Kediri dihamili ayah kandungnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
Kemudian pelaku mencabuli korban serta mengancam akan mengusir dari rumah jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Dari pengakuan korban, pelaku telah berulangkali mencabuli korban sehingga saat ini hamil dengan usia kandungan 3 bulan.
• Penyuka Sesama Jenis Tiduri 50 Pria Divonis 5 Tahun Bui, Terima Vonis & Ditahan di LP Tulungagung

• VIRAL MUA Termuda di Indonesia, Ini 10 Fakta tentang Lovely Natasha, Bocah 9 Tahun yang Jadi MUA
Motif SP melakukan aksinya pun terungkap.
SP mengaku tak bisa menahan hasrat karena ditinggal istrinya menjadi TKW.
Istri SP, yang juga ibu korban bekerja di Malaysia.
"Motifnya pelaku ditinggal istrinya menjadi TKW di Malaysia sehingga melampiaskan nafsunya kepada korban," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Selasa (28/1/2020).
• Teman Korban Pelecehan Seksual di Jalan Candi Kalasan Malang Ungkap Wajah Pelaku: Masih Muda, 25an
Di hadapan awak media, SP mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya khilaf," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(dim/Tribunjatim.com)
Terbukti Cabuli Anak Di Bawah Umur, Tukang Siomay Asal Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Terbukti lakukan pencabulan anak di bawah umur, seorang penjual siomay divonis hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa adalah Arif Setiawan, pria 21 tahun asal Dukuh Pakis Surabaya.
"Perbuatan terdakwa telah membuat trauma bagi korban yang masih anak anak," kata Ketua majelis hakim, Yohanes Hehamony, saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (27/1/2020).
• Sopir Mengantuk, Truk Trailer Tabrak Tiang PJU & Pembatas Jalan di Jombang, Nyaris Terjun ke Sungai
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.