Bea Cukai Kediri Gagalkan Kiriman Psikotropika Dari India, Ini Nilainya
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kediri telah menggagalkan masuknya psikotropika dari India yang dikirim pelaku melalui paket pos
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kediri telah menggagalkan masuknya psikotropika dari India yang dikirim pelaku melalui paket pos.
Kiriman barang haram itu ditemukan petugas saat tiba di Kantor Pos Kediri.
Rilis ungkap masuknya psikotropika asal India melalui paket pos dilakukan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana bersama Suryana, Kepala KPPBC Kediri di Rupatama Mapolres Kediri Kota, Kamis (30/1/2020).
Suryana menjelaskan, modus pengiriman psikotropika ini dikirim lewat paket pos melalui kiriman kemasan paket yang dicantumkan merk dagang etivan 2.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan tercantum etizolam yang merupakan psikotropika golongan II. Pihak penerima kiriman paket pos ini atas nama SW warga Kediri.
Barang bukti yang ditemukan petugas sebanyak 30 strip masing-masinh strip berisi 10 tablet diduga mengandung psikotropika etizolam. Perkiraan harga barang senilai Rp 4.050.000.
• Satu Warga Gresik Hidup Terisolir di China Gegara Virus Corona, Dijadwalkan Pulang Awal Februari Ini
• Akibat Wabah Virus Corona, KONI Jatim Pulangkan Puluhan Atlet yang Ikuti Pemusatan Latihan di China
• Hotman Melongo Dengar Firasat Lina Baru-baru Nikah, Sudah Bahas Mati & Warisan Banyak Kepedihan
Pasal yang dikenakan kepada pelaku melanggar pasal 61 ayat 1 UU No 5/1997 tentang psikotropika jo pasal 1 Peraturan Menkes No 49/2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Tindaklanjut dari penanganan ungkap kasus psikotropika ini dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan penyidik Satresnarkoba Polres Kediri.
Pada saat bersamaan Polres Kediri Kota dan jajaran polsek juga melakukan gelar ungkap 19 kasus dengan 28 orang tersangka.
Rinciannya, Satreskrim Polres Kediri Kota ungkap 3 kasus (2 pencurian dan 1 penipuan), Satresnarkoba ungkap 6 kasus, Polsek Kota Kediri ungkap 3 kasus (2 narkoba dan 1 pencurian), Polsek Pesantren ungkap 4 kasus (2 narkoba, 1 penggelapan dan 1 judi), Polsek Grogol ungkap 2 kasus (1 curat dan 1 judi), Polsek Banyakan ungkap 1 kasus penipuan.(dim/Tribunjatim.com)