Hendak Lakukan Transaksi Narkoba di ATM Lawang, 2 Pemuda Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Malang
Satresnarkoba Polres Malang ringkus dua pemuda hendak transaksi sabu 0,46 Gram di sebuah ATM di Lawang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Satresnarkoba Polres Malang meringkus Decky Septa Kinantaka (24) dan Moch Al Akib (23) Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang, Rabu (30/1/2020).
Penangkapan keduanya, sebab terbukti melakukan transaksi narkoba.
Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Kusumawati membenarkan, kedua pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi dan mengonsumsi barang haram tersebut.
• Sebar Video Telanjang Mantan Pacar Karena Sakit Hati, Pemuda Tuban Ini Beri Kesaksian Mengejutkan
• Pemkot Surabaya Kirim Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Bandang Bondowoso
Saat ditangkap, kedua tersangka kala itu hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah ATM di Lawang.
"Kami mengamankan satu bungkus plastik tranparan isi sabu berat 0,46 Gram dan 2 buah alat bong. Serta barang bukti lainnya,"ujar Nining ketika dikonfirmasi.
Nining menambahkan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat. Warga menginformasikan ada peredaran narkoba di wilayahnya.
• Pembangunan Tol ke Tulungagung Menunggu Kepastian Sesi Kertosono-Kediri
• Batuk Saat Pulang dari Beijing, Mahasiswi Masuk Ruang Isolasi RSUD dr Soedono, Diduga Suspect Corona
Kedua terancam jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Jajaran sedang melakukan pengembangan. Kami berusaha mengungkap jaringan lain," ujar Nining.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Heftys Suud