Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Tulungagung Ini Ngaku Anggota BIN Bisa Masukkan Orang Jadi PNS dengan Uang Pelicin Rp 40 Juta

Grandrong diduga melakukan penipuan dengan modus mampu memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Didik Siswanto (39) alias Grandong, beberapa saat setelah ditangkap Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. 

Bukan hanya dijanjikan menjadi PNS, ada pula yang dijanjikan menjadi anggota polisi, atau sekedar dipinjami uang.

Polisi kesulitan melacak Grandong, karena dia selalu berpindah-pindah.

Hingga akhirnya polisi mendapat kepastian keberadaannya, tidak jauh dari rumahnya.

"Setelah kami pastikan dia memang ada di rumah itu, kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan," tutur Anwari.

Hasil penyidikan, Grandong bekerja sendirian.

Antisipasi Virus Corona, Risma Sebut Pemkot Surabaya Gencar Lakukan Berbagai Upaya

Kolam Renang Gantung di Jambangan Siap Dioperasikan Bulan Depan, Gratis untuk Warga Surabaya

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Suzuki Satria, sebuah televisi merk Sharp, sejumlah pakaian dan jaket, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 75.000.

Polisi masih mendalami kasus ini, untuk memastikan jumlah korban yang ditipu oleh Grandong.

"Kami juga memberi kesempatan korban-korban lain yang akan melapor," ucap Anwari.

Informasi yang didapat dari internal kepolisian, Grandong dulunya adalah informan polisi.

Namun ternyata ulahnya tak terkendali, dan justru melakukan tindakan kriminal.

Atas perbuatannya, Grandong dijerat pasal 372 jo 378 KUH pidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: David Yohanes

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved