Pria Tulungagung Ini Ngaku Anggota BIN Bisa Masukkan Orang Jadi PNS dengan Uang Pelicin Rp 40 Juta
Grandrong diduga melakukan penipuan dengan modus mampu memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Didik Siswanto alias Grandong menjadi seorang yang diburu pihak kepolisian sejak tahun 2018.
Kini pria berusia 39 tahun itu bertekuk lutut di hadapan Tim Khusus Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung.
Didik Siswanto alias Grandrong ini adalah seorang warga yang tinggal di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Grandrong diduga melakukan penipuan dengan modus mampu memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lanta bagaimana cara Grandrong meyakinkan korbannya?
Grandrong mengaku, sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang berdinas di Polda Jawa Timur.
"Terduga pelaku ini kami tangkap pada Rabu (29/1/2020) di sebuah rumah di Kecamatan Kedungwaru," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melaui Panit Humas, Ipda Anwari, Jumat (31/1/2020).
Grandong ditangkap karena laporan korban dengan inisial SFS (27), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
SFS kehilangan Rp 40 juta, karena tipu muslihat Grandong.
Namun diduga jumlah korban lebih dari lima orang, dan belum membuat laporan resmi ke polisi.
"Korban tertipu di tahun 2014. Karena lama ditunggu tidak ada realisasi, baru dilaporkan pada 2017," sambung Anwari.
Lanjut Anwari, korban mengaku percaya semua omongan Grandong, karena pembawaannya yang meyakinkan.
• 5 Destinasi Terbaik Menikmati Keindahan Alam Sekitar Gunung Bromo, Alternatif Selama Car Free Month
• Akan Tayang di MNC TV, Begini Teknis Piala Gubernur Jatim 2020
• Air selokan Tiba-Tiba Berubah Warna Jadi Oranye, DLH Gresik Panggil PT Petrokopindo Citra Selaras
• Ketakutan Orang Tua Pada Anaknya yang Tinggal di Wuhan, Khawatir Virus Corona, Sering Video Call
• Yamaha All New XSR 155 Resmi Meluncur di Jatim, Tersedia dalam 2 Varian Warna, Cek Harganya!
Saat Grandong minta uang hingga total mencapai Rp 40 juta untuk pelicin menjadi CPNS, SFS menuruti.
Usai menerima uang dari SFS, Grandong menghilang dan tidak bisa ditemui di rumahnya.
"Dan ternyata yang mengadukan, mengaku sebagai korban semakin banyak," ungkap Anwari.
Bukan hanya dijanjikan menjadi PNS, ada pula yang dijanjikan menjadi anggota polisi, atau sekedar dipinjami uang.
Polisi kesulitan melacak Grandong, karena dia selalu berpindah-pindah.
Hingga akhirnya polisi mendapat kepastian keberadaannya, tidak jauh dari rumahnya.
"Setelah kami pastikan dia memang ada di rumah itu, kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan," tutur Anwari.
Hasil penyidikan, Grandong bekerja sendirian.
• Antisipasi Virus Corona, Risma Sebut Pemkot Surabaya Gencar Lakukan Berbagai Upaya
• Kolam Renang Gantung di Jambangan Siap Dioperasikan Bulan Depan, Gratis untuk Warga Surabaya
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Suzuki Satria, sebuah televisi merk Sharp, sejumlah pakaian dan jaket, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 75.000.
Polisi masih mendalami kasus ini, untuk memastikan jumlah korban yang ditipu oleh Grandong.
"Kami juga memberi kesempatan korban-korban lain yang akan melapor," ucap Anwari.
Informasi yang didapat dari internal kepolisian, Grandong dulunya adalah informan polisi.
Namun ternyata ulahnya tak terkendali, dan justru melakukan tindakan kriminal.
Atas perbuatannya, Grandong dijerat pasal 372 jo 378 KUH pidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: David Yohanes
Editor: Elma Gloria Stevani