20 Kasus Cerai ASN Bangkalan Didominasi Faktor Ekonomi, Inspektorat: Bisa Kaya dengan Pasangan Baru?
Selama tahun 2019, Inspektorat Kabupaten Bangkalan telah menuntaskan 20 kasus perceraian di kalangan ASN Pemkab Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Hefty Suud
"Soal penghasilan, apakah cerai merupakan solusi? Apakah kemudian bisa lebih kaya dengan pasangan baru?" katanya.
Joko mengatakan, perceraian muncul pada usia perkawinan rata-rata di atas 15 tahun. Permasalahan lain muncul setelah putusan penceraian sudah inkrah.
Seperti halnya tuntutan terkait hak istri dan anak yang sudah masuk dalam amar putusan pengadilan.
• Penjual Satwa Langka Jaringan Jatim Dibongkar Polisi, Sudah 2 Tahun Layani Pembeli Lokal dan Asing
"Pengaduan pasca perceraian kerap kali kembali ke meja Inspektorat. Karena salah satu pihak tidak mau bayar," terangnya.
"ASN itu sebetulnya tidak mempunyai penghasilan lebih. Walaupun ada putusan pengadilan, kenyataannya tidak mau bayar," katanya.
Karena salah satu pihak tidak menjalankan putusan pengadilan, hal itu membuat pihak inspektorat kembali memaparkan sanksi-sanksi.
"Barulah muncul kesepakatan-kesepakatan lagi. ASN itu sebenarnya tidak punya duit. Gayane iku sing gak nguati," paparnya.
• Kronologi Lengkap Siswi SD di Gresik Diculik, Dimasukkan ke Mobil hingga akan Dijual Rp 30 Juta
• Masker di Tulungagung Kosong, Dikirim ke Hongkong dan Taiwan
Joko menambahkan, pihaknya selalu memberikan ruang mediasi bagi para penggugat atau tergugat.
Bahkan, beberapa di antaranya terselematkan atau tidak jadi bercerai.
"Tahun 2019, sejatinya gugatan cerai lebih dari 20 kasus. Tapi ada yang masih proses atau gantung sampai sekarang karena kelengkapan berkas kurang," katanya.
Disinggung apakah ada pihak ketiga sebagai penyebab perceraian? Joko menyatakan hal tersebut tidak pernah terungkap dalam berita acara pemeriksaan.
• Pria di Gresik Terduga Pelaku Penculikan Anak Digeruduk Warga: Dijadikan Samsak Hidup
Karena itu, lanjutnya, penambahan satu irban, Ivestigasi di Inspektorat Bangkalan akan melengkapi empat irban yang sudah ada.
"Irban Investigasi lebih spesifik dengan irban yang lain. Salah satu fungsinya melakukan penulusuran-penelusuran ke bawah," terangnya.
Joko menambahkan, pembentukan Irban Investigasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kelembagaan.
"Pemeriksaan dengan pola yang berbeda terkait pengaduan masyarakat. Salah satunya tentang perilaku ASN," pungkas Joko.
Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Heftys Suud