Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjual Satwa Langka Jaringan Jatim Dibongkar Polisi, Sudah 2 Tahun Layani Pembeli Lokal dan Asing

Sindikat penjualan satwa dilindungi yang berjejaring di empat kawasan di Jatim berhasil diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, beber kasus penjualan satwa dilindungi di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat penjualan satwa dilindungi yang berjejaring di empat kawasan di Jatim.

Lima orang pelaku penjualan satwa dilindungi berinisial; IS, FS, MSM, AS, DAK pun berhasil diringkus. 

Dari penangkapan itu, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 53 ekor satwa unggas berbagai jenis.

12 ekor satwa dalam keadaan mati, dan 610 biji cangkang kerang berbagai jenis.

Hasil Sampdoria Vs Napoli, Partenopei Bungkan Sampdoria 4-2 di Kandang Sendiri

Kronologi Percobaan Penculikan Gadis 9 Tahun di Gresik, Tersangka Melambai, Dikira Minta Tolong

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, bisnis itu telah dijalankan komplotan tersebut selama kurun waktu dua tahun.

Selama itu, mereka kerap melayani pembelian satwa tersebut berdasarkan pesanan dari pembeli melalui media sosial, Facebook (FB).

Harga jual satwa yang mereka patok beragam, mulai dari Rp 1,5 juta - 2 juta.

"Kami dapatkan temuan ini, hasil kerja sama dengan Tim Siber Polda Jatim. Ini untuk dapat jaringan ini," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Dua Tersangka Pembuat Faktur Pajak Fiktif Akan Jalani Sidang di PN Surabaya Pekan Depan

Tak cuma melayani pembeli di dalam negeri, ungkap Luki, komplotan ini juga menjual hingga ke luar negeri, melalui media sosial.

"Pernah menjalani hukuman 6 bulan," tukasnya.

Sedangkan menurut Kanit III/Lingkungan Hidup Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Tinton Yudha, para pelaku itu diringkus dari beberapa kawasan di Jatim.

Pengungkapan pertama, AS diringkus di kawasan Desa Sukowetan, Karangan, Trenggalek.

Sinopsis Bahu Begum Episode 7 Senin, 3 Februari 2020, Drama India Tayang di ANTV

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, beber kasus penjualan satwa dilindungi di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, beber kasus penjualan satwa dilindungi di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020). (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Lika-liku 7 Tahun Bonek Segoro Kidul Tulungagung: Selagi Bernyawa, Jangan Lelah Berbuat Baik!

Kemudian, petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka di beberapa kawasan Tulungagung; SM di Desa Purworejo, Ngunut, Tulungagung.

Lalu, FS di Desa Sumurmawak, Purworejo, Ngunut, Tulungagung. DK di Desa Recobarong, Ngunut, Tulungagung.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved