Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong di Jakarta

Berkas Tahap I pada 5 Tersangka Investasi Memiles Bakal Dilimpahkan Polisi ke Kejati Jatim Pekan Ini

Berkas Tahap I pada 5 Tersangka Investasi Memiles Bakal Dilimpahkan Polisi ke Kejati Jatim Pekan Ini.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan 

Berkas Tahap I pada 5 Tersangka Investasi Memiles Bakal Dilimpahkan Polisi ke Kejati Jatim Pekan Ini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas pemeriksaan tahap I dari lima orang pelaku kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam segera dilimpahkan ke Kejati Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengaku, berkas tahap I itu akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat, paling tidak pekan ini.

Kelima orang pelaku itu diantaranya, Kamal Tarachan alias Sanjay, Suhanda, Martini Luisa alias Dokter Eva, Prima Hendika, dan Sri Wiwit (SW).

Babak Akhir Pengusutan Kasus Memiles, Polda Jatim Prioritas untuk Selamatkan Aset PT Kam and Kam

Judika Mangkir 3 Pekan Pemeriksaan Polisi Kasus Investasi Memiles, Polda Jatim Bakal Lakukan Ini

Temuan Barang Bukti Baru Investasi Bodong MeMiles, Uang 21 M hingga 250 gr Emas Disita, Milik Siapa?

"Dalam minggu ini, pelimpahan berkas Memiles akan kami lakukan. Kan ini terus berkembang," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Ia menganggap, kelengkapan berkas lima orang pelaku dari petinggi perusahaan itu sudah lebih dari cukup.

Termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terdiri dari delapan orang publik figur artis dan seorang pejabat pemerintahan di Provinsi Riau.

"Udah cukuplah, untuk menguatkan pada para tersangka ini sudah cukup," tuturnya.

Setelah melimpahkan berkas kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi, ungkap Luki, pihaknya tetap akan berupaya menyelamatkan aset perusahaan, apapun bentuknya, karena sejatinya, aset itu merupakan uang dari 246.000 orang member yang membayar sejumlah uang untuk TopUp.

"Berkas kasus perbankan, Memiles dan perdagangan, pokoknya LP lain yang akan kami proses," tukasnya.

"Cuma yang kami kembangkan sekarang adalah menyelamatkan aset," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved