Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Babak Akhir Pengusutan Kasus Memiles, Polda Jatim Prioritas untuk Selamatkan Aset PT Kam and Kam

Pengusutan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam hampir mencapai tahap akhir perampungan berkas tahap I.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar barang bukti di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (3/2/2020). Uang Rp 21 miliar hingga 250 gram emas disita. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengusutan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam hampir mencapai tahap akhir perampungan berkas tahap I.

Lima orang petinggi perusahaan yang telah menipu sekitar 246 ribu orang member dengan jumlah kerugian hingga Rp 761 Miliar itu segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Negeri, untuk diadili.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengungkapkan, bakal tetap memprioritaskan penyelematan sejumlah aset perusahaan yang sejatinya diperoleh dari uang hasil TopUp ratusan ribu orang member.

Dan upaya melakukan penyelamatan aset perusahaan, yang berupa uang tunai, logam mulia, aset benda tak bergerak, dan benda bergerak, terbilang tak mudah.

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,9 Miliar, Sales CV Mitra Gemilang Makmur Dituntut 3 Tahun Penjara

Kekesalan Roy, Agung dan Sumarji yang Tak Kunjung Terima Gaji, Jarah Isi Kantor PT Nexwave Rp39 Juta

Penyuplai Sabu ke Mantan Kepala Desa di Sidoarjo yang Kalah Pilkades Berasal dari Lapas Porong

BERKARAT dan Usang Tak Terurus, Pejalan Kaki Keluhkan JPO Depan Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang

Viral, Kisah Siswa SMPN 16 Malang yang Dibully, Pelaku Ngaku Angkat dan Jatuhkan Korban ke Paving

"Kami sudah kemana mana. Ada yang disembunyikan," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, tak sedikit aset berupa benda bergerak yang ternyata sengaja dipindah ke luar negeri oleh pelaku.

"Nah itu sudah sulit kami," jelasnya.

Sejauh ini, penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp 147 Miliar dari tujuh rekening yang disita dari para pelaku dan dua nomor rekening milik saksi.

Kemudian, 31 mobil operasional perusahaan yang juga disita dari perusahaan dan sejumlah saksi.

Dan 250 gram emas murni yang belum sempat dibagikan oleh pihak perusahaan pada member, sebagai bentuk barang hadiah (Reward).

"Kami semaksimal mungkin menyelematkan aset," tuturnya.

Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, kepada para korban yang telah melapor ke posko pengaduan, agar tidak perlu risau, karena proses pengembalian aset perusahaan kepada pihak korban yang merasa dirugikan bakal dijamin oleh mekanisme persidangan nanti.

"Karena saya menyelamatkan aset tujuannya untuk mengembalikan pada member, bukannya malah kembali ke yang gak jelas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved