Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Godaan Ajakan Wanita di MiChat Bikin Pria Gresik Gelap Mata, Coba Culik Bocah Berakhir Babak Belur

Godaan Ajakan Wanita di MiChat Bikin Pria Gresik Gelap Mata, Coba Culik Bocah Berakhir Babak Belur.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
SURYA/WILLY ABRAHAM
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat melakukan pers release di Mapolres Gresik, Selasa (4/2/2020). 

Godaan Ajakan Wanita di MiChat Bikin Pria Gresik Gelap Mata, Coba Culik Bocah Berakhir Babak Belur

TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Tergiur godaan ajakan wanita yang dikenalinya di media sosial (Medsos) platform aplikasi MiChat membuat Muzakki (25) pelaku percobaan penculikan anak gelap mata.

Warga Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme ini mengaku terhimpit ekonomi sehingga nekat melakukan aksi pencurian anak di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Senin (3/2/2020).

"Tersangka tergiur oleh ajakan teman perempuan di aplikasi MiChat yang berada di Jawa Barat untuk melakukan pencurian anak," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dalam pers release di Mapolres Gresik, Selasa (4/2/2020).

Sosok Vida, Bos Penculik Bocah 9 Tahun di Cerme Gresik, Janjikan Duit Puluhan Juta: Untuk Dijual

Kronologi Percobaan Penculikan Gadis 9 Tahun di Gresik, Tersangka Melambai, Dikira Minta Tolong

Pria di Gresik Terduga Pelaku Penculikan Anak Digeruduk Warga: Dijadikan Samsak Hidup

Tersangka Ahmad Muzakki Maulana berkomunikasi dengan aplikasi MiChat berkenalan untuk dapatkan pasangan. Di aplikasi itu, selama setahun dia mengeluh kesulitan ekonomi saat bekerja di pabrik sebagai karyawan dan nyambi driver taksi online.

Nah, hubungan tersangka dengan seseorang wanita di aplikasi MiChat ini adalah teman dekat di dunia maya.

"Mereka tidak pernah ketemu, tidak pernah telp hanya tekstual," kata Kapolres.

Komunikasi keduanya di MiChat ini belum pernah ketemu sama sekali, hanya tekstual MiChat. Curhatnya itu ditanggapi dengan teman MiChat untuk memberikan solusi keuangan dengan cara diiming-imingi.

"Kalau butuh uang carikan saya perempuan usia 1 sampai 10 tahun akan saya hargai nominal tertentu. Selama setahun tidak dianggap serius, kemudian ranggal 3 februari kemarin, saat melintas di Desa Ngabetan melihat anak perempuan. Tersangka terbesit iming-iming aplikasi MiChat itu," ujarnya.

Langsung saja dia mendekati korbannya bernama Selly Atalia Wahyukirana yang berusia 9 tahun itu dan meminta untuk mendekat dan didorong masuk ke dalam mobil kemudian dibawa kabur.

"Si anak (korban) berontak dan berhasil melarikan diri. Kemudian warga mengejar, pelaku sempat terjebak kepadatan arus kendaraan. Warga menemukan tersangka saat dilakukan pertanyaan pelaku sempat melarikan diri. Petugas di perlintasan rel kereta api Cerme mengamankan tersangka," paparnya.

Tersangka hanya bisa menangis saat konferensi pers di Mapolres Gresik mata sebelah kirinya penuh luka hingga di mata sebelah kiri. Dia sempat menangis dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Kini, Muzaky dijerat dengan pasal 83 Jo pasal 76 F Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau pasal 328 Jo 330 ayat 1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis : Willy Abraham

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved