Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Indikasi Polisi 7 Pelaku Sindikat Ranmor & Pembuat STNK Palsu Dapat Pasokan dari Jabar dan Jateng

Indikasi Polisi 7 Pelaku Sindikat Ranmor & Pembuat STNK Palsu Dapat Pasokan dari Jabar dan Jateng.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Tujuh orang sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu dibekuk Polda Jatim, Rabu (5/2/2020). 

Tak cuma itu, Bismo ternyata juga merekayasa mobil curian menggunakan surat-surat palsu; STNK dan BPKB, saat menjualnya.

Motifnya sederhana, agar harga jual tetap tinggi dan tak memantik kecurigaan calon pembeli.

Bismo tak sendirian, sindikat itu ternyata berjejaring, dengan mekanisme sistem terputus.

Agus Budiono (50) dan Feri (27) warga Silo, Jember, bertugas sebagai eksekutor pencurian kendaraan.

Setelah memperoleh kendaraan hasil curian, mereka lantas mengirim hasilnya ke Abdul Rahman (40) warga Torjun, Sampang dan M Hanif (30) warga Purwodadi, Pasuruan, sebagai penadah.

Oleh Abdul Rahman, kendaraan itu ada yang digunakan secara pribadi, dan ada pula yang dijual ke orang lain.

Namun sebelum menjualnya, ia lantas melengkapinya surat kendaraan palsu yang dipesan ke Farid (37) warga Kota Mojokerto.

Kini, kelima orang pelaku itu telah mendekam di dalam tahanan Mapolda Jatim, dan polisi terus akan memburu anggota sindikat lainnya.

Penulis : Luhur Pambudi

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved